Oleh. Dien Kamilatunnisa
Muslimahtimes.com–Indonesia berada di posisi ke-44 dari 45 negara paling berpendidikan menurut kajian OECD tahun 2025. Tentu saja ini adalah posisi yang mengkhawatirkan. Bahkan dari total penduduk sekitar 272 juta jiwa, sebanyak 11,58 juta orang lulus S1, sekitar 822.000 orang menamatkan S2, dan hanya 59.000 orang mencapai gelar S3. Jika dihitung sebagai persentase, lulusan S1 hanya mencakup 4,25 persen dari populasi, S2 sebanyak 0,30 persen, dan S3 tinggal 0,02 persen. Dengan kata lain, dari seribu orang usia produktif, tidak sampai lima orang yang bergelar magister atau doktor. Ini jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Vietnam, yang sudah mencapai sekitar dua persen, apalagi negara maju yang bisa mencapai hampir sepuluh persen (kompas.com, 17/10/2025).
Kondisi tersebut menjadi alarm keras bagi setiap pihak agak memperhatikan aspek pendidikan. Pendidikan adalah kebutuhan pokok bagi setiap masyarakat sehingga harus dipenuhi dengan seksama. Pendidikan sangat berkaitan erat dengan sistem yang diterapkan oleh sebuah negara. Negara yang berlandaskan sekulerisme, tidak menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan pokok rakyat dan kewajiban negara untuk memenuhinya . Dalam sistem ini, pendidikan dianggap barang komersial sehingga siapapun yang ingin mendapatkan pendidikan yang bermutu maka harus ‘merogoh kocek lebih dalam”. Sehingga bisa dilihat dari angka posisi Indonesia yang ke-44 dari 45 negara berpendidikan. Ya, penduduk di Indonesia belum mendapatkan hak untuk mencapai pendidikan yang layak dan berkualitas. Adapun bantuan yang diberikan hanyalah solusi tambal sulam yang tidak menyelesaikan akar permasalahan. Ditambah lagi, sebuah kebijakan bisa lebih bersifat politik elektoral.
Pro-Kontra PTN Gratis
Ditengah sulitnya akses pendidikan tinggi, munculah wacana PTN gratis. Wacana ini menimbulkan pro-kontra dari berbagai pihak. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Gubes FH UI) Hikmahanto Juawana misalnya, ia menilai wacana tersebut bisa membawa dampak yang positif ke perguruan tinggi swasta. Apabila semua PTN digratiskan, maka ia yakin PTN tidak akan lagi menerima terlalu banyak mahasiswa baru seperti saat ini. Sebab, sedikit atau banyak semua kebutuhan universitas akan ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, menurut Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA pemberlakuan kebijakan kuliah gratis hanya di PTN dapat memperbesar gap antara rakyat kaya dan miskin. Keluarga tidak mampu atau miskin mungkin saja tidak mampu membekali anak-anaknya untuk mendapatkan pendidikan tambahan sehingga kalah saing untuk masuk PTN. Alhasil anak-anak dari keluarga tak mampu harus masuk PTS dan biayanya pun lebih mahal (Kompas.com, 29/09/2026).
Pro-kontra ini sangat mungkin terjadi karena konsep kuliah gratis tidak otomatis menghapus komersialisasi pendidikan di era sekularisme. Paradigma sekuler tidak menempatkan pendidikan sebagai kebutuhan pokok yang menjadi tanggungjawab penguasa. Pendidikan gratis bukan jaminan pendidikan, sebab bergantung pada APBN. Keberlanjutannya mengikuti kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah. Ketidakpastian sumber dana yang berkelanjutan menunjukkan kebijakan yang bersifat elektoral.
Pembiayaan Pendidikan dalam Islam
Dalam Islam, aspek pembiayaan pendidikan sangat penting, tujuan dari pendidikan Islam adalah untuk membangun kepribadian Islam serta penguasaan ilmu kehidupan seperti matematika, sains, teknologi dan rekayasa bagi peserta didik. Hasil belajar (output) pendidikan Islam akan menghasilkan pesarta didik yang kokoh keimanannya dan mendalam pemikiran Islamnya (tafaqquh fiddin). Pengaruhnya (outcome) adalah keterikatan peserta didik terhadap hukum Allah SWT (bertakwa). Dampaknya (impact) adalah tegaknya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, tersebarnya dakwah dan jihad ke penjuru dunia (al-waie.net, 09/10/2021).
Untuk mencapai tujuan tersebut tentu saja dibutuhkan anggaran pendidikan yang memadai. Pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara. Penguasa dalam konsep Islam bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakatmya. Dalilny adalah bahwa :
“Imam bagaikan penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya itu.” (HR Muslim).
Bahkan pendidikan, kesehatan dan keamanan dijamin secara langsung oleh negara. Maksudnya, tiga kebutuhan ini diperoleh secara cuma-cuma sebagai hak rakyat atas negara (Abdurahman al-Maliki, 1963).
Sejarah Islam pun telah mencatat kebijakan para khalifah yang menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya. Sejak abad IV H para khalifah membangun berbagai perguruan tinggi dan berusaha melengkapinya dengan berbagai sarana dan prasarananya seperti perpustakaan. Setiap perguruan tinggi itu dilengkapi dengan “iwan” (auditorium), asrama mahasiswa, juga perumahan dosen dan ulama. Selain itu, perguruan tinggi tersebut juga dilengkapi taman rekreasi, kamar mandi, dapur, dan ruang makan (Khalid, 1994).
Bagaimana negara dalam konsep Islam Kaffah membiayai pendidikan? Ada 2 (dua) sumber pendapatan Baitul Mal yang digunakan membiayai pendidikan, yaitu: (1) pos fai’ dan kharaj—yang merupakan kepemilikan negara—seperti ghanimah, khumuûs (seperlima harta rampasan perang), jizyah dan dharîbah (pajak); (2) pos kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan) (Zallum, 1983; an-Nabhani, 1990).
Dalam Islam, pos pendapatan dan pengeluaran telah jelas diatur oleh syariat. Kebijakan yang dikeluarkan tidak akan keluar dari bingkai ketakwaan apalagi untuk siklus elektoral sesaat.
Kesimpulan
Dalam sistem Islam Kaffah, pendidikan adalah kebutuhan pokok umat yang keberlangsungannya membutuhkan peran aktif penguasa karena tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu, mewujudkan adanya institusi yang menerapkan system Islam menjadi sebuah kewajiban Bersama kaum muslimin sehingga banyak kewajiban sebagai hamba Allah yang tertunaikan. Apalagi, Islam mewajibkan pemeluknya untuk belajar. Ada pahala yang besar di sisi Allah Swt. Karena itu pendidikan memiliki posisi yang penting dalam masyarakat Islam.
Wallahualam
