Oleh. Aulia Shafiyyah
Muslimahtimes.com–Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam kesehatan masyarakat di Sumatra dan Kalimantan. BBC News Indonesia (8/10/2026), memberitakan seorang pengemudi ojek daring di Sumatra Selatan dan seorang guru di Kalimantan Selatan yang meninggal dunia setelah mengalami gangguan pernapasan di tengah kabut asap. Keduanya memiliki riwayat asma. Sementara itu, Kompas.com (3/10/2026) juga memberitakan meninggalnya seorang pengemudi ojek daring di Palembang setelah mengalami sesak napas yang diduga berkaitan dengan kabut asap karhutla. Meski demikian, hubungan langsung antara paparan asap dan kematian tersebut perlu dipastikan secara medis.
Karhutla yang terus berulang menimbulkan persoalan serius bagi masyarakat. Kabut asap bukan sekadar mengganggu aktivitas sehari-hari, tetapi juga mencemari udara, membahayakan kesehatan, dan mengancam keselamatan jiwa. Anak-anak, lansia, serta penderita penyakit pernapasan menjadi kelompok yang lebih rentan terdampak. Kondisi ini menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan perlindungan terhadap kehidupan manusia.
Berulangnya karhutla memperlihatkan bahwa penanganan yang dilakukan belum menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya. Pemadaman api dan pembagian masker memang diperlukan, tetapi tidak cukup jika akar penyebab kebakaran tidak ditangani secara menyeluruh. Pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat harus menjadi bagian dari kebijakan yang terintegrasi.
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari tata kelola hutan dan lahan. Dalam sistem sekuler kapitalis, kepentingan ekonomi dan keuntungan dapat menjadi pertimbangan dominan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ketika kepentingan tersebut tidak diimbangi dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, eksploitasi alam berpotensi terus berlangsung. Akibatnya, masyarakat harus menanggung dampak berupa pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, bahkan ancaman kehilangan nyawa.
Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum juga dapat membuka peluang terulangnya pembakaran hutan. Apabila pelanggaran tidak ditindak secara tegas dan konsisten, upaya pencegahan akan sulit berjalan efektif. Karena itu, persoalan karhutla membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengelolaan hutan, pengawasan pembukaan lahan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Keselamatan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi pihak tertentu.
Dalam Islam, menjaga kehidupan manusia merupakan perkara yang sangat penting. Allah SWT. berfirman dalam QS. Al-Ma’idah ayat 32 yang menjelaskan besarnya nilai menjaga kehidupan manusia. Prinsip ini menegaskan bahwa keselamatan jiwa harus menjadi perhatian utama, termasuk dalam menghadapi bencana yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat.
Atas dasar itu, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi rakyat dari bahaya karhutla, baik melalui pencegahan maupun penanganan ketika bencana terjadi. Dalam kondisi darurat, masyarakat yang mengalami gangguan pernapasan harus segera mendapatkan pertolongan. Fasilitas kesehatan, obat-obatan, dan tenaga medis harus tersedia. Pemeriksaan kesehatan perlu diberikan kepada kelompok rentan, sementara warga yang terpapar kabut asap harus memperoleh perlindungan yang sesuai dengan kondisi di lapangan.
Jika kualitas udara membahayakan, negara juga perlu menyediakan tempat pengungsian dengan kualitas udara yang lebih baik, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta memastikan kegiatan pendidikan dan pekerjaan mempertimbangkan keselamatan. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak berhenti pada imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker, tetapi diwujudkan melalui perlindungan nyata yang dapat dirasakan rakyat.
Negara juga tidak seharusnya menunggu penetapan status bencana nasional untuk memberikan penanganan serius. Jangan sampai negara baru bergerak ketika keadaan semakin parah, sedangkan masyarakat sebelumnya harus menghadapi bahaya dengan penanganan seadanya. Tanggung jawab negara terhadap rakyat tidak semestinya bergantung pada status administratif suatu bencana. Selama terdapat ancaman terhadap keselamatan masyarakat, langkah perlindungan dan penanganan harus dilakukan sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam Islam, pemimpin merupakan pengurus urusan rakyat sekaligus pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Rasulullah SAW. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah, bukan sekadar kedudukan atau kewenangan. Negara tidak cukup hanya menetapkan kebijakan dan menyampaikan imbauan, tetapi harus memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar melindungi masyarakat. Dalam persoalan karhutla, tanggung jawab itu meliputi pencegahan kebakaran, penanganan dampak kesehatan, pemulihan lingkungan, serta penindakan terhadap pelanggaran. Negara harus bertindak berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata menunggu keadaan memenuhi persyaratan administratif tertentu.
Selain melindungi jiwa, Islam juga memberikan peringatan terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan manusia. Allah SWT. berfirman dalam QS. Ar-Rum ayat 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”
Ayat ini mengingatkan bahwa tindakan manusia dapat menimbulkan kerusakan yang berdampak luas. Dalam konteks karhutla, ayat tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah tindakan yang merugikan kehidupan. Namun, penentuan penyebab setiap kebakaran tetap harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Islam memandang pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai ketentuan syariat dan memperhatikan kemaslahatan masyarakat. Hutan tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai objek untuk memperoleh keuntungan, sementara kerusakan dan dampaknya dibebankan kepada rakyat. Negara berkewajiban mengawasi pemanfaatan hutan dan lahan, mencegah tindakan yang membahayakan masyarakat, serta memastikan pengelolaannya berlangsung secara bertanggung jawab.
Oleh karena itu, pencegahan karhutla harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Negara perlu memperkuat pengawasan kawasan hutan, membangun sistem deteksi dini titik api, menyediakan sarana pemadaman yang memadai, serta melakukan penanganan cepat sebelum kebakaran meluas. Pengawasan terhadap pembukaan lahan juga harus diperketat. Langkah-langkah ini penting agar negara tidak hanya hadir setelah bencana terjadi, tetapi juga mampu mengurangi risiko sejak awal.
Penegakan hukum pun harus dilaksanakan secara tegas dan adil terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Proses hukum tidak boleh dipengaruhi oleh kedudukan, kekayaan, ataupun kepentingan tertentu. Sanksi harus diterapkan berdasarkan bukti, jenis pelanggaran, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perspektif Islam, penegakan hukum bertujuan mewujudkan keadilan, mencegah kemudaratan, dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan mereka.
Dengan demikian, penyelesaian karhutla membutuhkan upaya yang menyentuh akar persoalan. Penanganan darurat harus berjalan beriringan dengan pencegahan, pengawasan, pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, dan penegakan hukum yang adil. Negara harus menjalankan amanahnya sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan membiarkan masyarakat terus menanggung dampak dari bencana yang berulang.
Kabut asap karhutla seharusnya menjadi peringatan bahwa kerusakan lingkungan dapat mengancam kehidupan manusia secara luas. Rakyat berhak mendapatkan udara yang bersih, lingkungan yang aman, serta perlindungan ketika menghadapi bencana. Islam memberikan landasan bahwa penjagaan jiwa, keadilan, dan tanggung jawab kepemimpinan merupakan perkara penting yang tidak boleh diabaikan. Karena itu, penerapan syariat Islam secara menyeluruh perlu diperjuangkan sebagai landasan pengaturan kehidupan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan masyarakat, agar kepentingan ekonomi tidak mengalahkan keselamatan manusia dan persoalan karhutladapat ditangani secara mendasar.
Wallahua’lam Bish-shawab
