Oleh. Yuli Ummu Raihan
Muslimahtimes.com–Ironis, Azerbaijan yang mayoritas penduduknya beragama Islam justru terjadi islamophobia dengan melarang penggunaan hijab sejumlah siswa dan guru di sekolah. Hal ini memicu kontroversi dan protes dari banyak kalangan. Pemerintah Azerbaijan berdalih kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga keseragaman pakaian dan prinsip sekularisme dalam pendidikan, bukan secara langsung melarang hijab.
Mengutip laporan dari Al Jazeera dan Radio Free Europe/Radio Liberty (RFE/ RL) pada 14 Oktober 2026 menyebut kebijakan itu berawal dari keputusan Kabinet Menteri Azerbaijan pada 21 September 2026 lalu yang mengubah ketentuan seragam siswa di lembaga pendidikan umum negeri. Kantor berita resmi Azerbaijan, Azerbaijan Press Agency (APA) mengatakan bahwa pakaian yang menampilkan budaya, sejarah, serat nilai-nilai nasional dan moral dapat digunakan pada acara tertentu, setelah mendapat persetujuan Dewan Pedagogis sekolah. Sementara ketentuan mengenai pakaian guru mengikuti standar profesional dan reputasi lembaga pendidikan.
Hal ini berkaitan dengan sistem kenegaraan Azerbaijan yang sekuler atau memisahkan agama dan negara. Dalam Pasal 7 konstitusinya menetapkan Azerbaijan sebagai negara sekuler, sedangkan Pasal 48 menjamin kebebasan hati nurani. Dua pasal ini kini menjadi pusat perdebatan antara pengaturan penampilan di lembaga sekolah dengan kebebasan individu menjalankan keyakinan agamanya.
Buntut dari hal ini sejumlah siswa di beberapa sekolah melakukan boikot sebagai bentuk solidaritas terhadap siswi berhijab. Tapi mirisnya pada 12 Oktober 2026, Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan menahan 37 orang dengan dugaan gangguan ketertiban umum.
Di dalam negeri Azerbaijan sendiri masyarakat terbagi mengenai kasus ini, ada yang mendukung penegakan aturan seragam di sekolah, ada juga yang menilai pembatasan ini melanggar kebebasan beragama. Sementara di Turki (sekutunya Azerbaijan) sejumlah tokoh mengkritik kebijakan tersebut.
(Ar rahmah.id, 15-10-2026).
Sejarah Islam di Azerbaijan
Menurut beberapa sumber Islam mulai masuk ke Azerbaijan pada abad ke-7 Masehi ketika wilayah tersebut ditaklukkan oleh kekhalifahan Bani Umayyah. Agama sebelumnya yang berkembang di sana adalah Zoroastrianisme. Pada abad ke-16 di bawah pengaruh Dinasti Safawi, Shah Ismail I, agama Islam Syiah ditetapkan sebagai agama resmi. Kemudian pada era Uni Soviet (1920-1991) di bawah rezim komunis Uni Soviet, kebijakan ateisme negara menekan praktik keagamaan secara masif. Masjid-masjid ditutup dan identitas keislaman hanya banyak bertahan secara kultural dibandingkan religiusitas formal. Setelah Azerbaijan merdeka 1991 sampai sekarang Azerbaijan memproklamirkan diri sebagai negara sekuler meskipun lebih dari 95% penduduknya berlatar belakang Muslim.
Islamophobia sering terjadi terutama di negeri Barat yang Muslim menjadi minoritas di sana. Hal ini masih bisa dimaklumi meskipun tidak bisa kita benarkan. Namun menjadi ironi ketika islamophobia justru terjadi di negeri yang mayoritas penduduknya Muslim. Islamophobia atau segala bentuk ketidaksukaan terhadap agama atau simbol agama Islam oleh orang Islam sendiri rasanya sesuatu yang sangat aneh. Bagaimana mungkin seorang Muslim menjadi anti terhadap ajaran atau simbol agamanya sendiri?
Inilah fakta yang terjadi hari ini, semua akibat penerapan sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama dianggap urusan pribadi dan tidak perlu dibawah ke ranah umum seperti dalam pendidikan atau kehidupan sosial apalagi pemerintahan. Secara identitas mereka Muslim, mengakui adanya Allah sebagai Pencipta, namun tidak sebagai Pengatur. Alhasil mereka hidup dengan aturan buatan mereka sendiri. Aturan yang seringkali tumpang tindih antara satu dengan yang lainnya. Sekularisme inilah yang menyebabkan islamophobia tumbuh subur di tengah kehidupan masyarakat.
Sekularisme menjadikan seorang Muslim tidak tahu konsekuensi dari keimanannya. Islam hanya sebagai identitas bukan kepribadian. Ditambah propaganda Barat tentang Islam, menjadikan seorang Muslim jauh bahkan alergi terhadap aturan Islam itu sendiri.
Hijab adalah Syariat Islam
Islam adalah agama yang sempurna mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk berpakaian. Hijab sering diartikan sebagai pakaian muslimah yang menutupi kepalanya atau di Indonesia dikenal dengan istilah kerudung/ jilbab. Ustadz Siddiq Al Jawi dalam tulisannya menjelaskan terkait perbedaan istilah yang sering disalahartikan (salah kaprah) di masyarakat. Pertama terkait istilah jilbab, definisi yang benar adalah baju terusan yang longgar dan panjang yang dipakai di atas pakaian harian untuk menutup seluruh tubuh dari bahu hingga mata kaki. Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam QS Al-Ahzab ayat 59: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali dan tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jilbab wajib digunakan ketika seorang wanita berada di kehidupan umum/ publik. Sementara ketika mereka ada di kehidupan khusus/ rumahnya maka diperbolehkan tidak memakai jilbab asalkan tetap menutup auratnya.
Kedua, Khimar atau kerudung adalah busana bagian atas yang berfungsi sebagai penutup kepala, leher, dan menjuntai menutupi dada. Dasar hukumnya adalah firman Allah SWT dalam QS An-Nur ayat 31. Kerudung ini bermacam bentuk dan modelnya, semua diperbolehkan asal tetap memenuhi ketentuan syara’.
Ketiga, istilah hijab. Dalam Islam hijab adalah segala bentuk penghalang atau pemisah antara dua hal atau sesuatu yang dapat menutupi apa yang wajib ditutupi. Biasanya ini digunakan pada masa Rasulullah ketika rumahnya kedatangan tamu laki-laki. Mereka tidak bisa melihat istri-istri Nabi karena ada hijab antara mereka.
Pelarangan penggunaan hijab ini sejatinya melanggar kebebasan individu yang merupakan hak asasi setiap orang. Kita wajib membela mereka karena jika dibiarkan bisa saja bukan hanya penggunaan hijab yang dilarang, tetapi Islam itu sendiri nanti yang akan hilang. Menutup aurat adalah bagian dari syariat Islam yang pasti memiliki kemaslahatan bagi manusia. Aturan menutup aurat adalah mekanisme Islam untuk menjaga kehormatan seorang wanita.
Melarang seorang Muslimah untuk menutup auratnya adalah sebuah kemungkaran dan perlu diberikan sanksi. Sejarah pernah mencatat kisah seorang Muslimah yang disingkap auratnya di pasar, lalu ia berteriak minta tolong, kemudian Khalifah pada masa itu langsung mengirimkan pasukan untuk membela kehormatan wanita tersebut. Berbeda dengan kondisi saat ini, ribuan wanita Muslimah dilecehkan kehormatannya, tapi tidak ada satupun yang bisa membela karena pelindung itu telah tiada. Umat Islam jumlahnya banyak tapi tercerai berai dan tidak berdaya.
Maka, menjadi suatu keharusan bagi umat Islam untuk memperjuangkan kembali tegaknya kepemimpinan Islam tersebut. Kepemimpinan yang akan menerapkan Islam secara kafah dalam semua aspek kehidupan dan membela kehormatan semua kaum muslimin di seluruh dunia.
Wallahua’lam bishawab
