Oleh. Afifah, S.Pd
Muslimahtimes.com–Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menggelar rapat koordinasi bersama aparat (Polres, Kodim, Kejari), Pertamina, dan pengelola SPBU untuk membahas pengaturan serta pengawasan BBM bersubsidi. Langkah ini diambil untuk mengatasi antrean panjang di SPBU, maraknya aksi “pelangsir” yang menyalahgunakan BBM subsidi, serta kekhawatiran terganggunya pasokan energi warga. (jejakrekam.com, 1/10/26)
Kisruh penggunaan BBM bersubsidi berupa fakta antrean panjang di SPBU dan maraknya aksi para pelangsir BBM seperti ini jamak terjadi juga di berbagai daerah. Mengapa ini bisa terjadi?
Kisruh penggunaan BBM bersubsidi ini terjadi karena negeri ini menerapkan sistem demokrasi kapitalisme-sekulerisme yang melegalkan adanya kapitalisasi dan liberalisasi terhadap sektor energi termasuk BBM dan gas serta semua sumber daya alam dan energi (SDAE) lainnya. Liberalisasi SDAE ini dilegalkan melalui berbagai macam produk UU seperti UU Migas, UU Minerba, dll. Dengan UU ini penguasa dalam sistem kapitalis legal berlepas tangan dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak korporasi (swasta) yang berorientasi pada profit (keuntungan).
Oleh karena itu pemerintah dalam sistem ini lebih berperan menjadi pelayan bagi kepentingan korporasi/oligarki. Penguasa menjalankan pengurusan urusan rakyat menggunakan teori hitung dagang yakni untung dan rugi, sebagaimana layaknya pedagang atau badan usaha. Kolaborasi antara penguasa dan pengusaha dalam menyetir kebijakan negara juga sangat kental terlihat. Wajar jika banyak kebijakan publik yang hanya fokus mengakomodasi kepentingan pebisnis, sedangkan kepentingan rakyat dikorbankan.
Bahkan, dalam sistem kapitalisme ini, sumber-sumber kekayaan yang semestinya merupakan milik umum (publik), seperti BBM, tambang emas, batu bara dan sumber daya Air serta sumber daya alam lain yang jumlahnya melimpah ruah ini bisa dimiliki dan diatur oleh pemilik cuan. Sementara rakyat hidup dalam kondisi sulit karena harus membayar mahal energi yang semestinya menjadi hak mereka.
Dalam sistem kapitalisme, energi diperlakukan sebagai barang dagangan. Pembagian BBM menjadi “subsidi” dan “non-subsidi” menciptakan selisih harga yang sangat besar. Celah inilah yang terus memicu niat curang dan kecurangan di lapangan.
Sistem sanksi yang tidak menjerakan membuat praktik penimbunan tak pernah selesai.
Negara hanya sebagai regulator dan condong kepada pemilik modal sehingga memberikan kemudahan akses energi pada industri besar, sebaliknya menyulitkan rakyat dengan segala birokrasi untuk mendapatkan BBM. Lalu bagaimana solusi Islam atasi kisruh BBM ini?
Dalam Islam, energi termasuk BBM menjadi bagian dari milkiyah ammah (kepemilikan umum). Pedoman Islam dalam pengelolaan energi, seperti BBM diatur melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang merujuk pada nash syariat.
Rasulullah saw. bersabda: Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput dan api. (HR Ibnu Majah).
Kemudian,Rasul saw juga bersabda: Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, padang rumput dan api. (HR Ibnu Majah).
Negara Islam (khilafah) wajib mengelola energi untuk kemaslahatan rakyat dengan pengaturan berdasarkan syariah Islam. Haram bagi negara menyerahkan pengelolaannya pada pihak swasta dan mengambil keuntungan darinya karena negara berperan sebagai pelayan rakyat (raain).
Oleh karenanya, tidak boleh ada pihak yang menghalangi rakyat mendapatkan haknya, bahkan oleh negara. Negara dalam hal ini hanya bertindak sebagai pengelola saja. Itu pun harus memperhatikan prinsip-prinsip Islam. Meski negara boleh mengambil keuntungan dalam pengelolaannya, tetapi hasil manfaatnya wajib kembali pada rakyat sebagai pemiliknya, baik dengan skema pemanfaatan secara langsung dan gratis, ataupun dengan skema subsidi yang memudahkan seluruh rakyat mengakses haknya dengan harga murah.
Hasil pengelolaan SDAE termasuk BBM juga akan dipergunakan negara untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan kolektif rakyat berupa jaminan keamanan, pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan gratis bagi setiap warga negara.
Negara dalam Islam (khilafah) juga menerapkan sanksi tegas bagi yang menimbun BBM demi keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat. Dengan sistem Islam kaffah (khilafah) ini persoalan kisruh BBM ini akan teratasi dengan tuntas dan akan menjamin penggunaan BBM tepat sasaran sehingga terwujud kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat. Wallahu alam
