Oleh. Ita Husnawati
Muslimahtimes.com–Bayangkan jika melihat anak remaja atau seorang ayah pulang ke rumah dalam keadaan sempoyongan, kata-kata yang diucapkannya kacau. Bagaimana perasaan keluarganya? pasti hancur, terlebih jika mulutnya berbusa dan nyawanya tidak tertolong. Bagaimana pula jika hal itu menimpa banyak keluarga? akan seperti apa tatanan masyarakat yang tercipta? Akan sebanyak apa kerusakan yang terjadi?
Itulah sebagian dampak dari konsumsi miras dan obat-obatan terlarang. Sayangnya peredaran miras ternyata masih luas. Berdasarkan hasil penelusuran Google, untuk Wilayah Bogor saja, miras ditemukan di berbagai tempat. Diantaranya kawasan Kota Bogor, meliputi Kecamatan Tanah Sereal, Jalan Soleh Iskandar, Jalan Baranangsiang dan Panduraya, hasil razia totalnya sekitar 210 botol miras yang diperoleh dari beberapa warung kelontong dan kios jamu. Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor, di kawasan Terminal Cibinong, didapati 1.482 botol miras. (detik.com, 29/9/2026)
Data di atas baru mewakili satu kota dan kabupaten, belum provinsi, apalagi nasional. Itu pun yang dianggap illegal, berarti yang legal ada juga. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini peredaran miras belum bisa dihentikan secara total, karena sebelumnya kita sudah sering menyaksikan berita pemusnahan botol miras dengan jumlah yang besar, namun ternyata masyarakat belum jera. Perda Miras juga telah dibuat di berbagai daerah, namun belum menjadi solusi.
Secara medis, dampak miras sangat tidak baik untuk kesehatan, dapat merusak hati, jantung, otak dan akal. Jika berkendara bisa menimbulkan kecelakaan. Ketika sesorang menenggak miras hingga mabuk, maka saat itu kesadarannya hilang, ia bisa berbuat apa saja di luar kendali akalnya. Maka kejahatan yang tidak bisa dilakukan dalam kondisi sadar, bisa ia lakukan ketika mabuk. Jadi, kerusakan akal adalah pintu masuknya berbagai kejahatan dan kerusakan lainnya. Tentu hal ini sangat berbahaya jika dibiarkan, masyarakat bisa menjadi korban kecelakaan, pembunuhan, pemerkosaan dan sebagainya (Na’udzu billah). Sementara hukum yang berlaku saat ini tidak berefek. Lalu harus dengan apa lagi masyarakat disadarkan?
Solusi Islam
Islam adalah agama yang sempurna. Agama ini diturunkan untuk menjaga ketentraman hidup manusia di dunia maupun di akhirat. Ada beberapa aspek yang dijaga oleh Islam, yaitu akidah, harta, jiwa, akal, nasab, kehormatan, keamanan dan persatuan negara. Dalam menjaga akal, Islam memerintahkan manusia untuk belajar (menuntut ilmu) dan melarang mengkonsumsi zat yang merusak akal, diantaranya miras (minuman keras). Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90-91)
Jika manusia tidak mau bertaubat dari meminum khamr maka Allah sudah menyediakan siksaan yang pedih di akhirat, diantaranya sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya kelak para peminum khamr akan dihadirkan di hari kiamat dengan wajah yang menghitam, kedua bola matanya pucat, lidahnya terjulur hingga ke dadanya, dari kedua betisnya mengalir sesuatu yang seumpama darah. Mereka akan dipertontonkan dan dilecehkan di hadapan manusia.”
Walaupun larangan ini diturunkan secara bertahap, dimulai dari Surat Al-Baqarah ayat 219, tentang bahaya khamr, kemudian Surat An-Nisa’ ayat 43 yang melarang shalat bagi yang mabuk, terakhir surat Al-Maidah ayat 90-91 di atas. Di masa Rasulullah saw masyarakat Arab jahiliyah terbiasa meminum khamr (arak), namun ketika telah turun ayat yang mengharamkannya, seketika itu juga, kaum muslim berhenti mengkonsumsi khamr, mereka menumpahkan gelas-gelas yang masih berisi khamr dengan segera. Begitulah sikap seorang muslim yang beriman. Mereka bersegera bertaubat, tanpa tapi, tanpa nanti. Apa rahasianya?
Sebuah peraturan akan bisa ditegakkan jika terdapat 3 (tiga) pilar pengokohnya. Pilar-pilar tersebut adalah: ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan penegakkan hukum oleh negara. Individu yang bertakwa akan berusaha untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya, termasuk larangan minum khamr. Kontrol masyarakat akan mencegah terjadinya kemaksiatan. Negara menerapkan sanksi sesuai hukum Islam, yaitu dengan dicambuk menggunakan sepasang terompah/sandal sebanyak 40 kali di depan publik, sehingga akan menjadikan masyarakat jera dan Allah menghapus dosa pelakunya.
Hal itu hanya bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah. Sistem ini hanya menjalankan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan sudah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan Khulafaurrasyidin. Maka keberadaan sistem ini adalah kebutuhan yang harus dipenuhi, agar manusia bisa memperbaiki kerusakan yang terjadi saat ini. Yakinlah, jika kita mengikuti aturan yang diturunkan Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, Maha Adil dan Maha Mengetahui yang terbaik bagi manusia, maka kita akan selamat dunia dan akhirat, karena sejatinya dunia dan seisinya, termasuk diri kita adalah milik Allah. Sebagai hamba Allah, sangat tidak pantas, jika melanggar aturan Rabbnya. Jadi, tidak ada pilihan kecuali menta’ati-Nya.
Dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 133, Allah menjanjikan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, bagi orang yang bersegera menuju ampunan-Nya (bertaubat) dan bertakwa. Oleh karena itu, bersegeralah untuk menegakkan hukum Allah yang menjadikan manusia hidup dalam lingkungan yang terkondisikan untuk selalu berbuat baik dan tercegah dari segala kemaksiatan. Wallahu A’lam.[]
