Oleh. Yanik Inaku
Muslimahtimes.com–Indonesia masih belum terlepas dari bencana. Masalah karhutla di Kalimantan yang belum padam hingga sekarang datang lagi bencana banjir bandang di Padang. Namun, sayang, di balik bencana yang datang justru kerap kali dimanfaatkan elite politik untuk panggung pencitraan. Penyaluran bantuan berupa logistik yang diselipi dengan atribut partai ataupun ketika melakukan kunjungan ke lokasi bencana dijadikan ajang publisitas media. Mirisnya lagi, di tengah perjuangan masyarakat melawan kepungan kabut asap akibat karhutla, justru sebuah ironi terungkap: dana bantuan bencana yang seharusnya menjadi penyelamat korban justru malah dikorupsi.
KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Saat ini ada 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. OTT ini dilakukan oleh KPK pada hari Selasa malam, 13 Oktober 2026. Dengan mengamankan 14 orang, termasuk di dalamnya ada Sekretaris Utama BNPB Rustian. Ada juga pihak swasta yang disoroti oleh publik karena salah satunya diduga merupakan adik dari kepala BNPB.
Dalam operasi KPK ini ada beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai senilai Rp1,4 M, logam mulia berupa emas batangan, dan ada juga tabungan emas. Kasus yang tengah menjadi sorotan publik ini berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.
Dana ini disediakan dan dicadangkan pemerintah yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana secara darurat. Jadi, dana ini digunakan dalam kondisi status keadaan darurat bencana yang memerlukan kebutuhan-kebutuhan tertentu yang tidak perlu melewati unsur lelang, maka bisa menggunakan DSP. Atau ketika ada status keadaan tertentu atau risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan langsung oleh kepala BNPB. Jadi, dana ini spesial dialokasikan untuk kedaruratan dan harusnya digunakan BNPB untuk merespons pada saat terjadi bencana di kalangan masyarakat. Namun, inilah dana yang diduga telah dikorupsi oleh mereka para tersangka.
KPK menduga praktik korupsi DSP ini sudah berlangsung sejak tahun 2022. Hal ini berdasarkan pada penelusuran penyidik yang menjangkau sekitar 3 hingga 4 tahun ke belakang. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyarto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, “Kalau soal lamanya, sudah beberapa tahun ditarik ke belakang, kurang lebih sekitar tiga-empat tahun tarik ke belakang. Dari beberapa tahun itu yang kemudian diindikasi telah terjadi penyalahgunaan dana mulai tahun 2022 sampai sekarang tahun 2026 ini, atau mungkin 2023, saya agak lupa,” detikcom (14/10/2026).
Dalam situasi bencana, negara seharusnya hadir secepat mungkin, bantuan harus segera datang, kebutuhan dasar para korban harus dipenuhi. Namun, bagaimana jika dana yang seharusnya digunakan untuk membantu para korban bencana justru diselewengkan?
Anggaran yang disiapkan untuk menghadapi keadaan darurat malah menjadi ladang bisnis bagi orang-orang yang memiliki akses kekuasaan. Korupsi dana kebencanaan di BNPB bukan sekadar perkara pengadaan barang dan jasa, bukan semata-mata soal uang yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang sedang berjuang di tengah krisis bencana.
Skandal korupsi membuktikan bahwa sistem kapitalisme tak lagi berfungsi untuk melayani rakyat, melainkan telah berubah menjadi komoditas politik. Inilah wajah asli kapitalisme yang menjadikan para pejabat tidak amanah, orientasinya hanya materi, manfaat, dan keuntungan semata. Peran negara yang mandul hanya sebagai regulator, bukan sebagai pelindung rakyat.
Berbeda dengan Islam yang memiliki tata cara dalam memberantas korupsi dengan tuntas, di antaranya membangun keimanan dan ketakwaan pada diri setiap individu, termasuk pemimpin. Di mana rasa takut pada Allah akan mencegah seseorang melakukan pelanggaran hukum syara’, termasuk korupsi. Nabi saw. bersabda, “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan setiap dari kalian akan dimintai pertanggungjawaban tentang apa yang ia pimpin.” (HR. Bukhari Muslim)
Yang menjadi salah satu faktor kenapa korupsi sering terjadi adalah minimnya pengawasan dari negara. Dalam Daulah Khilafah ada yang bertugas memeriksa dan mengawasi kekayaan para pejabat negara, yaitu Badan Pengawas/Pemeriksa Keuangan. Aturan dan perundang-undangan yang berlaku adalah hukum Islam sehingga tidak akan ada celah untuk membuat, merancang, atau jual beli hukum karena hukum Islam bersifat mutlak dan baku.
Begitu pula sistem sanksi tegas dalam Islam yang bersifat jawabir, yaitu memberikan efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama. Dan juga bersifat jawazir, yaitu sebagai penebus dosa. Khalifah memiliki wewenang untuk memberikan hukuman, yaitu dengan takzir dengan pemberian sanksi sesuai kadar kejahatannya. Atau bisa juga berupa penjara, pengasingan, hingga hukuman mati.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, korupsi bisa terselesaikan dengan tuntas tanpa drama yang berlarut-larut. Untuk membabat habis korupsi, haruslah dengan mencabut akar masalahnya, yaitu mengganti sistem demokrasi kapitalisme dengan Islam sebagai solusi satu-satunya dalam menyelesaikan problematika kehidupan yang kian pelik. Wallahu a’lam bishawab
