Oleh. Ayu Mela Yulianti, SPt.
(Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik)
Muslimahtimes.com–Setelah masa kolonialisme berakhir, munculah masa dekolonialisme dan antikolonialisme yaitu munculnya banyak negara bangsa yang memperoleh kemerdekaannya dari penjajah sebagai hadiah yang diberikan oleh penjajah, atau kemerdekaan yang diperoleh dari hasil perjuangan merebut kemerdekaan dari pihak penjajah.
Kolonialisme adalah suatu sistem di mana suatu negara menguasai rakyat dan sumber daya negara lain tetapi masih tetap berhubungan dengan negara asal tersebut. Istilah ini juga menunjuk kepada suatu himpunan keyakinan yang digunakan untuk melegitimasikan atau mempromosikan sistem ini, terutama kepercayaan bahwa moral dari pengkoloni lebih hebat ketimbang yang dikolonikan. Sedangkan dekolonialisme dan anti kolonialisme adalah merdekanya negara-negara koloni dari penjajah.
Antikolonialisme dimulai saat Amerika serikat memperoleh kemenangan atas perangnya melawan penjajah Britania Raya (Inggris Raya) di tahun 1776. Setelah merdeka dari Inggris Raya, Amerika Serikat memiliki bentuk pemerintahan republik konstitusional federal, dan menjadikan sekuler demokrasi sebagai asas pemerintahannya. Seiring perjalanan waktu pemerintahan di Amerika serikat dikuasai oleh para kapitalis pemilik modal, bukan golongan raja atau bangsawan atau tuan tanah.
Karenanya Amerika mengelola sistem kenegaraannya dengan sistem sekuler kapitalistik sehingga memandang pengurusan negara sama dengan pengurusan sebuah perusahaan, juga saat memandang dunia pun sama, yaitu bagaikan sebuah perusahaan.
Kemajuan teknologi yang dapat di serap begitu cepat oleh Amerika serikat menjadikan Amerika menjadi negara cepat berkembang dan maju secara sain dan teknologi, dan membutuhkan banyak sumber daya alam sebagai penunjang utama proses industrialisasi yang terjadi di Amerika sebagai efek dari revolusi industri di dunia yang menghasilkan banyak mesin-mesin industri.
Hal inilah yang mendorong Amerika Serikat untuk melakukan kolonialisme (penjajahan) gaya baru dengan politik kawasannya, dengan mendorong negara-negara Eropa untuk melepaskan negara-negara koloninya dengan cara memberikan kemerdekaan, dengan sukarela ataupun terpaksa. Untuk kemudian negara-negara Eropa pergi meninggalkan negara bekas koloninya dan digantikan posisinya oleh Amerika serikat sebagai tuan baru (penjajah baru) di negara yang baru merdeka.
Amerika mengekspor faham demokrasi HAM dan kesetaraan sebagai barier sistem penjaga kepentingan Amerika di negara yang baru merdeka bekas jajahan bangsa-bangsa Eropa. Sehingga negara bangsa yang baru merdeka dari kolonialisme dan imperialisme bangsa-bangsa eropa dapat dikuasai oleh Amerika serikat dengan mudah. Sebab negara bangsa tersebut berdiri dengan asas yang sama dengan yang dijalankan oleh Amerika serikat yaitu asas sekuler kapitalisme. Sehingga Amerika serikat mampu menguasai negara-bangsa yang baru lahir ini hanya dengan sebuah traktat atau perjanjian internasional saja.
Masa dekolonialisme dan antikolonialisme yang melahirkan banyak negara-bangsa, terjadi setelah perang dunia kedua, dan setelah Amerika Serikat mengungguli negara-negara sekutu pemenang perang dunia kedua, dan setelah mampu menyingkirkan Uni Soviet sebagai rival utama, dalam menduduki posisi sebagai negara pertama adidaya.
Perang Dunia Kedua itu sendiri dibagi menjadi dua kubu, yaitu kekuatan Poros (Jerman, Italia, dan Jepang) dan Sekutu (Prancis, Inggris Raya, Amerika Serikat, dan Uni Soviet) yang berakhir dengan klaim kemenangan dari Sekutu.
Perang Dunia II dimulai dengan invasi Jerman atas Polandia pada September 1939 dan berakhir dengan kemenangan Sekutu di Eropa dan menyerahnya Jerman pada Mei 1945.
Setelah kemenangan pihak sekutu, maka dunia mulai dibagi sebagai ghonimah perang untuk negara sekutu. Akan tetapi, pada kenyataannya diantara negara sekutu pemenang perang pun, mereka saling berperang juga dalam rangka menempati posisi paling pertama dan utama sebagai negara adidaya.
Maka selepas menyingkirnya Prancis dan Inggris Raya dari kompetisi menduduki kursi sebagai negara nomor satu didunia, jadilah tinggal Amerika serikat dan Uni Soviet yang bertanding untuk memenangkan pertarungan agar mendapat predikat sebagai negara Adidaya. Dengan segala taktik dan strategi yang dilakukan oleh Amerika Serikat, maka runtuhlah Uni Soviet dan dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1991.
Bekas negara adidaya Uni Soviet digantikan oleh 15 negara merdeka yaitu Armenia ,Azerbaijan , Belarus , Estonia , Georgia ,Kazakhstan ,Kyrgyzstan , Latvia , Lithuania , Moldova , Rusia ,Tajikistan , Turkmenistan , Ukraina , dan Uzbekistan. Dan Rusia adalah negara yang paling luas wilayahnya diantara negara lainnya bekas runtuhan Uni Soviet.
Jadilah Amerika Serika menjadi pemain tunggal dunia dan mampu mengatur seluruh dunia dengan kebijakannya yang diambil dari nilai-nilai demokrasi, HAM dan kesetaraan. Sebelumnya Amerika Serikat mendorong negara -negara Eropa untuk memberikan kemerdekaan kepada negara-negara koloni jajahannya.
Sebab Amerika telah menjadi negara paling dominan di dunia, maka ia bisa memaksakan kehendaknya bahkan kepada negara besar sekelas Inggris dan Prancis juga Uni Soviet. Maka, mulailah terjadi kemerdekaan satu persatu tanah koloni yang dikuasai bangsa eropa menjadi negara-bangsa.
Akhirnya India merdeka pada tahun 1947, Sri lanka dan Myanmar merdeka pada tahun 1948 dari Inggris. Federasi Malaya merdeka pada tahun 1963, 11 negara bagian Federasi Malaya, beserta Singapura, Sarawak dan Borneo Utara, bergabung untuk membentuk Malaysia. Brunei, merdeka pada tahun 1984. Sudan merdeka pada tahun 1956. Rhodesia merdeka pada tahun 1965. Malta dan Gozo merdeka pada tahun 1964. Barbados merdeka pada tahun 1966 dan pulau-pulau lain di Karibia menyusul merdeka pada tahun 1970-an dan 1980-an. Guyana merdeka pada tahun 1966. Belize merdeka pada tahun 1981. Benin merdeka pada tahun 1960. Indocina merdeka pada tahun 1954. Aljazair merdeka pada tahun 1962. Indonesia merdeka 1945, dan masih banyak lagi negara-bangsa yang akhirnya berdiri meraih kemerdekaannya antara abad 19 hingga abad 20 atas dorongan dari Amerika Serikat.
Seiring perjalanan waktu, negara-bangsa yang muncul, beralih kepemilikannya menjadi daerah jajahan Amerika serikat melalui politik kawasan yang diterapkannya.
Amerika berhasil menguasai seluruh tanah bekas koloni negara-negara Eropa menjadi bagian wilayah kekuasaannya, melalui para penguasa lokal yang tunduk pada perjanjian Internasional melalui lembaga dunia yang dibentuk atas inisiasi Amerika serikat, semisal PBB, IMF dan WTO.
Di saat yang sama Amerika terus getol mempromosikan demokrasi sebagai sebuah sistem politik yang harus dijalankan oleh negara-bangsa yang baru berdiri, yang dipromosikan sebagai sebuah tata nilai yang lebih berkeadilan dan lebih mensejahterakan. Padahal pada tataran faktanya demokrasi justru menciptakan jurang kesenjangan sosial dan ekonomi yang semakin curam di semua negara bangsa penganut sistem demokrasi seperti Amerika. Yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin yang menimbulkan banyak kejadian tindak kriminalitas hingga peperangan hingga hari ini.
Termasuk keberhasilan Amerika serikat sebagai negara kampium demokrasi yang berhasil menjauhkan kaum muslimin dari penerapan hukum syariat Islam kaffah dalam kehidupan bernegaranya sebab telah menjadikan demokrasi sebagai sistem politik dalam negaranya. Jadilah kaum muslimin hidup terkotak sebagai negara demokrasi dan tersekat dalam sekat nasionalisme dan kebangsaan. Jadilah kaum muslimin menjadi negara yang terpisah satu dengan yang lainnya dan berada dalam hegemoni Amerika serikat, yang dapat menguasainya melalui traktat-traktat internasional yang telah disepakatinya dengan penguasa-penguasa baru di tanah kaum muslimin.
Karenanya keberadaan negara-bangsa yang baru, yang tumbuh dari proses dekolonialisme dan antikolonialisme bisa menjadi masalah baru jika negara bangsa yang baru tumbuh tersebut menerapkan sistem demokrasi yang merupakan racun pemikiran yang disuntikan oleh Amerika serikat kedalam tubuh kaum muslimin. Sebab demokrasi inilah yang menghalangi persatuan kaum muslimin dan menghalangi kaum muslimin dalam menerapkan hukum syariat Islam kaffah yang merupakan kewajibannya.
Sebab demokrasi adalah hukum jahiliyah yang menjadikan manusia memiliki wewenang untuk membuat hukum. Padahal wewenang untuk membuat hukum hanyalah milik Allah Swt, sedangkan manusia memiliki kedudukan dan posisi hanya sebagai pihak yang wajib untuk menjalankan hukum yang dibuat oleh Allah Swt dan Rasul-Nya.
Allah berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
Artinya : ” Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus.: [Yusuf/12:40]
Allah swt berfirman:
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ
Artinya : ” Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? [al-Mâ`idah/5:50]
Allah Swt berfirman :
أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا ۚ وَالَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْلَمُونَ أَنَّهُ مُنَزَّلٌ مِنْ رَبِّكَ بِالْحَقِّ ۖ فَلَا تَكُونَنَّ مِنَ الْمُمْتَرِينَ
Artinya : ” Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Qur`an) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami datangkan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Quran itu diturunkan dari Rabbmu dengan sebenarnya. Maka janganlah kamu sekali-kali termasuk orang yang ragu-ragu.” [al-An’âm/6:114]
Akhirnya keberadaan negara-bangsa yang menjalankan sistem demokrasi dan disekat oleh sekat nasionalisme buatan Amerika serikat dan sekutunya yang terjadi hingga hari ini, menjadi malapetaka bagi umat Islam sebagai umat yang harusnya bersatu seperti satu tubuh dan menjalankan syariat Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupannya sehingga dapat menolong saudaranya yang tertindas dan terzalimi dengan pertolongan yang sempurna.
Wallahualam.