Oleh. Salma Lisania
Muslimahtimes.com–24 persen murid di Indonesia mengaku mengalami perundungan (bullying) pada Skor Program Penilaian Pelajar Internasional atau Programme for International Student Assessment (PISA) 2025. Para siswa mengungkapkan bahwa mereka mengalami beberapa kali perundungan dalam sebulan. Peran pemerintah dibutuhkan untuk segera memitigasi hal ini agar satuan pendidikan menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. (kompas.com, 13-09-2026)
Angka tersebut bahkan lebih tinggi dari rata-rata negara peserta Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), mencapai 20 persen. Diketahui, bahwa PISA tahun ini melibatkan sekitar 760.000 siswa di 91 negara dan wilayah ekonomi. Sebanyak 14.168 di antaranya adalah siswa dari 419 sekolah di Indonesia. (detik.com, 09-09-2026)
Rincian data perundungan (bullying) hasil PISA 2025 yakni 15,2% dijadikan bahan lelucon, 11,6% korban rumor buruk, 7% perundungan siber, 5,6% dipukul atau didorong, dan 3,2% diancam. Hasil PISA 2025 juga menunjukkan bahwa korban perundungan cenderung mengalami penurunan prestasi yang signifikan. Oleh karena itu, pemerintah harus segera berbenah agar dapat menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi murid.
Sistem Sekuler Kapitalis Melahirkan Pendidikan Rusak
Sistem sekularisme yang menjauhkan agama dari kehidupan membuat individu dan keluarga jauh dari nilai-nilai Islam. Sekuler membuat kurikulum pendidikan agama sering kali ditiadakan atau hanya menjadi pilihan opsional saja. Selain itu, arus modernisasi dan materialisme yang menyertai sekularisme membuat keluarga (orang tua) lebih fokus mengejar materi, akademis dan karier. Sehingga pendidikan anak menjadi terabaikan dan tidak tumbuh benteng keimanan yang dapat mencegahnya untuk menyakiti orang lain.
Sistem sekuler kapitalisme melahirkan sistem ekonomi yang menekankan pada kompetisi dan kesuksesan materi pribadi saja. Jika nilai-nilai ini diadopsi ke dalam budaya masyarakat, maka tidak mengherankan fokus seseorang cenderung pada keselamatan dan kenyamanan diri sendiri atau keluarganya. Disamping itu, sekuler dapat membuat nilai moral menjadi relatif atau diserahkan kepada kesepakatan individu (permisif), sehingga batas antara candaan, kompetisi yang sehat, dan tindakan perundungan menjadi kabur.
Efek sampingnya terbentuk mentalitas permisif, individualistik, dan tidak peduli. Akhirnya perilaku bullying dinormalisasi karena orang-orang merasa “bukan urusan saya” atau “yang penting bukan saya dan keluarga yang dibully”. Dalam psikologi dikenal dengan bystander effect (efek penonton), di mana orang sungkan bertindak karena merasa itu bukan tanggung jawab personal mereka.
Negara yang menerapkan sistem sekuler kapitalisme akan melahirkan sistem pendidikan yang membentuk generasi yang rusak, generasi yang tidak berkepribadian Islam. Karena sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, sehingga tidak mengherankan jika saat ini generasi muda bermental pembully. Tidak peduli apakah tindakan tersebut diperbolehkan agama atau tidak. Disamping itu, sanksi atau hukuman bagi pelaku bullying tidak ada bahkan pelakunya pun dilindungi jika di bawah 17 tahun.
Sistem Pendidikan Islam Mencegah Bullying
Membangun akidah sebagai fondasi kepribadian individu dan keluarga sejak dini sangat diutamakan dalam Islam. Tujuannya agar terbentuk kepribadian yang teguh, berakhlak mulia, serta terarah cara berpikir dan bersikapnya sesuai dengan ajaran Islam. Anak yang tumbuh dengan keimanan yang kokoh akan menjadikan taqwa sebagai kendali dalam setiap perilakunya, karena mereka tahu tujuan hidup di dunia ini untuk apa. Sehingga anak akan takut jika melakukan perbuatan yang dilarang oleh syariat, salah satunya adalah bullying.
Peran keluarga khususnya orang tua sangat penting dalam membentuk karakter seorang anak. Karena anak cenderung meniru apa yang mereka lihat sehari-hari di rumah, sehingga contoh nyata dari orang tua sangat krusial. Oleh karena itu orang tua harus mampu menyampaikan ajaran tauhid dengan penuh kasih sayang dan logis agar mudah dipahami. Serta menjaga anak dari pengaruh buruk atau informasi digital yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
Dalam Islam, pilar utama untuk menjaga keseimbangan dan keselamatan suatu masyarakat adalah dengan membangun kepedulian sosial dan penegakan amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran). Islam secara tegas melarang sikap permisif (masa bodoh) dan tidak membiarkan kemaksiatan dan kedzaliman terjadi di depan mata.
Rasulullah saw memberikan gambaran tentang pentingnya sikap ini melalui sebuah perumpamaan dalam hadisnya:
“Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang melanggarnya adalah seperti sekelompok orang yang berbagi tempat di sebuah kapal. Sebagian berada di bagian atas dan sebagian di bagian bawah. Jika orang yang di bawah membutuhkan air, mereka harus melewati orang yang di atas. Lalu mereka berkata: ‘Andai saja kita melubangi bagian bawah kapal kita sendiri, tentu kita tidak akan mengganggu orang di atas kita.’ Jika orang-orang di atas membiarkan saja apa yang ingin dilakukan orang di bawah, maka setumpuk penumpang kapal itu akan binasa bersama. Namun jika mereka mencegahnya, maka keselamatan akan mendatangi mereka semua.” (HR. Bukhari)
Kemungkaran dan ketidakadilan yang dibiarkan tidak hanya merusak pelakunya, tetapi juga akan merusak tatanan sosial dan mendatangkan bencana bagi seluruh masyarakat. Mencegah kedzaliman adalah kewajiban setiap Muslim sesuai kapasitasnya. Allah SWT menyebut umat Islam sebagai khairu ummah (umat terbaik) karena adanya aktivitas amar ma’ruf nahi munkar dan keimanan kepada Allah.
Sebagaimana Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an Surat Ali ‘Imran ayat 110 yang artinya “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena) menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”
Negara Khilafah menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah yakni sistem pendidikan yang ditujukan untuk membentuk pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) Islam. Sehingga tertanam kesadaran akan pengawasan Allah (muraqabah), akhirnya individu takut dan menjauhi perilaku menyakiti orang lain. Ketika fungsi preventif dari pendidikan gagal dan terjadi pelanggaran, sistem sanksi (uqubat) dijalankan sebagai fungsi kuratif.
Khilafah menerapkan sanksi tegas (uqubat) zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus) bagi pelaku bullying. Di dalam Islam tidak mengenal usia abu-abu, karena setiap Muslim yang telah baligh wajib menanggung taklif atau sanksi atas perbuatannya. Sanksinya dapat berupa ta’zir (hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadi/hakim) tergantung pada tingkat keparahan dampak perundungan tersebut (fisik, mental, atau material).
