Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • October
  • 19
  • Siapa Sebenarnya Pemilik Sumber Daya Alam Kita?

Siapa Sebenarnya Pemilik Sumber Daya Alam Kita?

Editor Muslimah Times 19/10/2026
WhatsApp Image 2026-10-19 at 21.02.59
Spread the love

Oleh. Hemaridani, S.E

Muslimahtimes.com–Indonesia saat ini tengah menghadapi kondisi bumi yang sedang tidak baik-baik saja. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan juga berkaitan dengan pembukaan lahan. Data dari CNBC Indonesia per September, luas lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 48.536 hektare, Kalimantan Selatan mencapai 19.303,99 hektare (CNBC Indonesia, 2026), Kalimantan Timur mencapai 5.761,57 hektare (facebook kompas), Kalimantan Utara 627,71 hektare (SiPongi), dan Kalimantan Tengah mencapai 17.530,18 hektare (berdasarkan laporan Posko Karhutla per 8 Oktober 2026), dengan kejadian sebanyak 5.937 kasus (mmckalteng, 2026). Kondisi ini menggambarkan bagaimana kerusakan alam terjadi secara merata di sebuah pulau. Bahkan, karhutla ini bukan hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga terjadi di daerah lain di luar Pulau Kalimantan.

Kondisi lain adalah yang terjadi di akhir tahun 2025, tepatnya pada bulan November. Banjir ini bukan banjir biasa, karena tidak hanya membawa air dalam jumlah besar, tetapi juga kayu-kayu dari yang berukuran kecil hingga yang sangat besar. Banjir ini bukan hanya karena curah hujan yang tinggi, tetapi juga menunjukkan adanya deforestasi di lahan konsesi yang dilakukan oleh perusahaan demi keuntungan, yang merusak alam dan banyak merenggut nyawa tak berdosa (BBC Indonesia, 2025). Dan masih banyak lagi kondisi kerusakan alam, seperti akibat masifnya pembukaan lahan untuk tambang, baik tambang emas, batu bara, nikel, dan lainnya. Namun, semuanya dibuka tanpa pengelolaan yang baik.

Deforestasi yang terjadi saat ini di Indonesia terjadi karena masifnya pembukaan lahan demi mendapatkan keuntungan yang hanya dinikmati segelintir orang. Maka, hutan yang terbakar, sungai yang akhirnya ikut tercemar, dan tambang yang dikelola secara semrawut. Artinya, kekayaan sumber daya alam (SDA) terus dimanfaatkan, tapi kenapa kita sebagai masyarakat tidak merasakan langsung manfaatnya, justru yang kita rasakan adalah manfaat buruknya. Maka pernahkah kita sejenak bertanya, siapa sebenarnya pemilik SDA yang ada di negeri ini? Apakah milik negara? Ataukah milik perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar? Atau justru sebenarnya itu milik seluruh rakyat? Ini adalah pertanyaan penting, karena jawabannya akan menentukan bagaimana SDA akan dikelola dan didistribusikan.

Sumber Daya Alam (SDA), Siapa yang Seharusnya Memiliki?

Maka bagaimana seharusnya sumber daya alam ini dikelola. Sumber daya alam adalah rezeki yang Allah swt berikan untuk dikelola manusia dengan baik, demi kesejahteraan manusia. Saat sumber daya alam ini dikelola dengan baik dan sebagaimana seharusnya, tentu hasilnya akan memberikan kesejahteraan bukan justru kesengsaraan. Indikator pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang baik dapat diukur melalui tiga dimensi utama: Ekologi (Lingkungan), Ekonomi, dan Sosial (Tata Kelola). Ekologi lingkungan, berarti pengelolaan SDA harus memperhatikan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan, baik sebelum, saat, dan setelah pengelolaannya. Indikator ekonomi, berarti harus berdampak terhadap ekonomi masyarakat secara keseluruhan bukan hanya sebagian saja, dan menyengsarakan yang lain. Indikator sosial atau tata kelola adalah menjamin bahwa eksploitasi hari ini tidak menghabiskan hak atau merusak ruang hidup generasi masa depan. Jika semua indikator ini terpenuhi, maka dampak baiknya tentu akan dirasakan oleh masyarakat. Namun, saat ini yang justru dirasakan oleh masyarakat adalah rakyat kehilangan udara bersih, banjir, longsor, kabut asap, dan penurunan kualitas hidup. Ini menandakan ada yang salah dengan pengelolaan SDA saat ini. Maka bicara soal pengelolaan ini juga dipengaruhi siapa yang berhak untuk mengelolanya, maka yang berhak mengelolanya tentu adalah pemiliknya. Maka pertanyaan krusial lain yang perlu dijawab adalah, siapa sebenarnya pemilik SDA ini yang berhak untuk mengelola dan juga mendapatkan manfaatnya.

Akar Masalah Pengelolaan SDA Saat Ini

Untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pemilik dan pengelola sangat bergantung dengan cara pandang yang digunakan. Jika SDA ini dipandang sebagai aset ekonomi yang hanya berorientasi kepada keuntungan secara dominan. Maka cara pandang ini akan sangat berpotensi mengabaikan kepentingan publik dan kerusakan alam adalah hal yang sangat mungkin akan terjadi. Cara pandang yang melihat sda hanya kepada keuntungan semata tanpa memperhatikan akibatnya, yang terpenting adalah keuntungan, ini adalah cara pandang yang disebut sebagai cara pandang kapitalis. Cara pandang kapitalis adalah sistem pengaturan yang memberikan kebebasan penuh kepada individu atau pihak swasta untuk memiliki alat produksi, mendistribusikan barang, dan mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan campur tangan pemerintah yang sangat terbatas. Maka, dalam cara pandang kapitalis, ada kebebasan bagi individu yang memiliki modal untuk memiliki apa pun, dan orientasi yang utama adalah orientasi keuntungan.

Indonesia saat ini sebagai salah satu negara dengan potensi SDA yang besar, menganut cara pandang atau sistem ekonomi kapitalis. Hal ini dapat dilihat dengan orientasi pengelolaan SDA di Indonesia yang dominan dikelola oleh swasta, sebut saja di industri ekstraktif batu bara saat ini PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai salah satu BUMN tambang utama tercatat hanya mengelola 5,81% dari total sumber daya batu bara nasional. Selebihnya, lebih dari 94% cadangan dan produksi batu bara di Indonesia dikuasai dan dijalankan oleh sektor swasta (cnbcindonesia.com). Hal yang sama juga terjadi dengan pengelolaan SDA yang lain. Bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa penguasaha yang mengelola SDA saat ini juga adalah penguasa yang menjalankan roda pemerintahan dan juga pembuat kebijakan (oligarki). Cara pandang atau sistem kapitals inilah akhirnya yang menyebabkan pengelolaan SDA hanya dikuasai oleh segelintir individu yang memiliki modal besar dan mengelolanya tanpa memperhatikan aspek-aspek lain asalkan mereka mendapatkan keuntungan.

Maka dari itu selama kita masih menggunakan cara pandang kapitalis ini, SDA yang seharusnya adalah milik seluruh masyarakat yang seharusnya dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan lagi kepada masyarakat tidak terjalankan. Padahal dalam haditsnya Rasulullah saw menyampaikan:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api, dan harganya adalah haram.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad. Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama karena jalur periwayatannya yang saling menguatkan).

Cara Pandang Islam Melalui Pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa sistem ekonomi selalu lahir dari mabda’ (ideologi) yang mendasarinya. Kapitalisme berdiri di atas asas sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Dari asas ini lahir konsep kebebasan kepemilikan dan kebebasan ekonomi yang menjadikan manfaat materi sebagai pertimbangan utama. Akibatnya, sumber daya alam lebih mudah diposisikan sebagai alat produksi dan sumber keuntungan. Dalam perspektif Islam ideologis, inilah akar mendasar berbagai persoalan dalam pengelolaan sumber daya alam. Bukan sekadar kesalahan individu atau lemahnya pengawasan, tetapi kerusakan paradigma yang mendasarinya.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam bahwa Islam membagi kepemilikan menjadi tiga; milkiyah fardiyyah (kepemilikan individu), milkiyah daulah (kepemilikan negara), milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum). Milkiyah ‘ammah adalah kekayaan yang keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat luas dan tidak boleh dimonopoli oleh individu ataupun kelompok tertentu. Menurut penjelasan An-Nabhani, hadis ini menjadi dasar bahwa berbagai sumber daya yang menjadi kebutuhan publik termasuk dalam kategori kepemilikan umum. Karena itu, sumber daya alam yang menopang kehidupan masyarakat tidak boleh diserahkan kepada mekanisme semata-mata mencari keuntungan.

Maka, dalam cara pandang Islam, SDA alam adalah milik seluruh masyarakat, bukan mutlak dimiliki oleh negara. Adapun posisi negara dalam hal ini adalah sebagai pengelola, dan harus dikelola dengan baik dan tidak diserahkan pengelolaannya kepada individu atau swasta dengan alasan infrastruktur yang kurang memadai. Jika terjadi hal demikian, maka negara wajib menyediakan infrastruktur yang memadai dan lengkap untuk mengelola SDA. Karena pengelolaan SDA ini adalah suatu kewajiban negara, maka hal-hal yang mengantarkan kepada hal itu juga merupakan kewajiban. Termasuk juga menghadirkan pengelola yang kompeten; hal ini juga merupakan kewajiban. Sebagaimana dalam kaidah fiqh disebutkan:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهُ فَهُوَ وَاجِبٌ

Artinya: “Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak menjadi sempurna, maka sesuatu itu hukumnya wajib.”

Maka ini adalah kewajiban negara sebagai pihak yang paling berwenang untuk mengelola SDA dan masyarakat ini. Maka cara pandang atau sistem negara yang awalnya berakar pada sekuler kapitalis juga harus diubah menjadi sistem Islam. Sistem ekonomi Islam ini tidak akan bisa diterapkan jika negara tersebut bukan negara Islam. Negara Islam, bukanlah negara dengan mayoritas muslim, atau menerapkan Islam pada sebagian aspeknya. Tapi negara Islam adalah negara yang menerapkan Islam secara kaffah (keseluruhan), dan itu hanya bisa diterapkan dalam negara Islam yang disebut Daulah Islam atau Khilafah Islam.

Ada beberapa tahap yang akan dilakukan oleh Khilafah Islam. Yang pertama adalah mengembalikan SDA ke status kepemilikan umum, dengan begitu SDA tidak boleh dimonopoli atau dikuasai oleh kepentingan segelintir pihak. Yang kedua adalah menjadikan negara sebagai pengelola SDA, bukan sebagai pemiliknya. Negara bertindak sebagai pengurus yang bertanggung jawab mengelola sumber daya alam demi kemaslahatan rakyat. Prinsip ini dijelaskan oleh An-Nabhani dalam Muqaddimah Dustur ketika membahas fungsi negara sebagai pengurus urusan umat. Yang ketiga, orientasi dari pengelolaan SDA adalah kemaslahatan. Tujuan pengelolaan SDA adalah kemaslahatan, tapi bukan berarti mengabaikan nilai ekonomi. Khilafah tetap memaksimalkan keuntungan ekonomi, yang tujuan pemaksimalan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi hak-hak rakyat, dan memastikan manfaat kekayaan alam kembali kepada umat. Dan yang kelima adalah pengelolaan SDA ini tetap menjaga lingkungan. Maka Khilafah akan mencegah eksploitasi yang merusak, mengawasi pemanfaatan sumber daya, menjaga keseimbangan lingkungan, dan tentu memberikan sanksi terhadap pihak yang menyebabkan kerusakan.

Inilah pengelolaan SDA dalam sistem Islam yang akan diterapkan dalam negara Khilafah Islam, negara yang menerapkan Islam secara kaffah yang akan mendatangkan kesejahteraan dan juga keberkahan insya Allah

Wallahu a’lam

Continue Reading

Previous: Dari Mimbar Khutbah menuju Perubahan Nyata

Related Stories

Dari Mimbar Khutbah menuju Perubahan Nyata WhatsApp Image 2026-10-19 at 20.41.04

Dari Mimbar Khutbah menuju Perubahan Nyata

19/10/2026
Karhutla Bukan Sekadar Bencana Musiman WhatsApp Image 2026-09-29 at 20.38.46

Karhutla Bukan Sekadar Bencana Musiman

29/09/2026
Islam, Benarkah Mampu Menyolusi Karhutla? WhatsApp Image 2026-09-15 at 06.49.06

Islam, Benarkah Mampu Menyolusi Karhutla?

14/09/2026

Recent Posts

  • Saat Miras Bebas Beredar, Adakah yang Mampu Memberantas?
  • Siapa Sebenarnya Pemilik Sumber Daya Alam Kita?
  • Mengurai Benang Kusut Distribusi BBM
  • Dari Mimbar Khutbah menuju Perubahan Nyata
  • Ironi Pelarangan Hijab di Azerbaijan

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Saat Miras Bebas Beredar, Adakah yang Mampu Memberantas? WhatsApp Image 2026-10-19 at 21.13.13

Saat Miras Bebas Beredar, Adakah yang Mampu Memberantas?

19/10/2026
Siapa Sebenarnya Pemilik Sumber Daya Alam Kita? WhatsApp Image 2026-10-19 at 21.02.59

Siapa Sebenarnya Pemilik Sumber Daya Alam Kita?

19/10/2026
Mengurai Benang Kusut Distribusi BBM WhatsApp Image 2026-10-19 at 20.53.32

Mengurai Benang Kusut Distribusi BBM

19/10/2026
Dari Mimbar Khutbah menuju Perubahan Nyata WhatsApp Image 2026-10-19 at 20.41.04

Dari Mimbar Khutbah menuju Perubahan Nyata

19/10/2026

Tags

#Aborsi #aktual #Alquds #beras #bullying #ciptaker #deeplearning #derita #Gas #generasi #genz #hedonis #hikmah #Indonesiaemas #kafir #yaumilakhir #kajian #kebakaran #kecelakaan #kelaparan #kemiskinan #lalulintas #layak #LPG #mental #pagarlaut #pajak #Palestina #perempuan #Rajab #resensi #rumah #rumahtangga #sertifikasidai #silenttreatment #suami #teens Aktual cantik Demokrasi IBU ISLAM keadilan palestine Perempuan politik

CATEGORY

AKTUAL CHICKEN SOUP HIKMAH KAJIAN NEWS PARENTING Reportase RESENSI RUMAH TANGGA SASTRA TEENS Uncategorized
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.