Oleh. Arum
Muslimahtimes.com–Baru-baru ini ada satu berita yang cukup menghebohkan warga, bukan karena urusan kebakaran atau keracunan MBG, akan tetapi pemerintah berencana ingin membuatkan rekening massal pada warganya. Meski baru sekadar rencana, namun pemerintah akan membuat rekening tersebut untuk 200 juta jiwa, terutama yang baru berumur 17 tahun. Tentu, nantinya hal ini tidak murah dan mudah. Pasalnya, rekening tersebut akan diisi dengan saldo awal sebesar Rp50.000, melalui Bank Indonesia maupun bank swasta yang telah ditunjuk pemerintah. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp11 triliun, (cnnindonesia.com, 10/9/2026).
Pemerintah menyebut alasan dibalik kebijakan ini adalah untuk menyalurkan bentuan sosial secara lebih efisien dan tepat sasaran, serta untuk meningkatkan inklusi keuangan negara. Namun, beberapa pengamat yang salah satunya berasal dari Universitas Paramadina menilai bahwa rencana tersebut tidaklah mendesak mengingat kondisi fiskal negeri ini yang begitu memprihatinkan dan sedang sulit, (bbcnews, 11/9/2026).
Melihat gelontoran dana yang dikeluarkan oleh pemerintah, tentu saja hal ini bukanlah dana yang sedikit. Melihat kondisi ekonomi negeri yang saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ditakutkan kebijakan baru yang akan dilaksanakan ini juga akan menjadi problem keuangan. Apalagi penerima manfaat bantuan sosial selama ini sudah dibuatkan rekening juga oleh penyalur bantuan. Maka dari sini muncul pertanyaan, pembukaan rekening massal ini untuk kepentingan siapa? Apakah benar-benar untuk rakyat, ataukah untuk kepentingan yang lainnya.
Kebijakan yang tak sesuai dengan kondisi saat ini membuat kesan bahwa pemerintah terlihat buru-buru tanpa pertimbangan matang dan dasar pemikiran yang kuat, juga tidak berorientasi pada kepentingan rakyat. Padahal masih banyak kebijakan-kebijakan yang harusnya tepat sasaran, mengingat kondisi di beberapa daerah di Indonesia mengalami musibah yang belum selesai ditangani.
Disamping itu dana APBN juga disedot untuk sektor non riil yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Padahal banyak pos yang terkait langsung dengan kemaslahatan rakyat masih kekurangan dana. Seperti penanganan bencana, gaji guru honorer, pemerataan infrastruktur pembangunan dan yang lainnya lebih harus diprioritaskan. Karena anggaran negara bukanlah sesuatu yang tidak terbatas. Maka dari itu setiap kebijakan yang berkaitan dengan publik seharusnya mempertimbangkan urgensi, manfaat dan dampak bagi kemaslahatan masyarakat.
Dari persoalan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan bukan hanya terletak pada pengelolaan anggaran negara, kebijakan dan besaran dana yang dikeluarkan, tapi juga pada sistem yang menjadi landasan untuk mengatur kehidupan dan pengelolaan negara. Jika sistem yang digunakan hanya untuk memuaskan keinginan atau hawa nafsu manusia, maka wajar saja berbagai persoalan tidak kunjung selesai dengan tuntas. Yang ada hanya tambal sulam kebijakan yang tak akan pernah terselesaikan.
Sistem ini adalah sistem kapitalisme dan demokrasi. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan inilah yang tidak menjalankan tugas dengan baik. Bahkan, rakyat selalu dijadikan tumbal atas kebijakan yang ditetapkan. Bahkan sistem ini dapat memberikan ruang bagi siapa saja, asalkan dia punya cuan. Tak heran jika kebijakan yang dihasilkan akan memberikan ruang bagi penggunaan APBN secara serampangan, asalkan disetujui oleh eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tanpa pengawasan yang kuat, nantinya pasti akan membuka peluang korupsi uang negara.
Kondisi ini tentu berbeda ketika negara Islam yang mengaturnya. Periayahan terhadap rakyat selalu didahulukan daripada urusan-urusan lainnya. Kebutuhan dan hajat rakyat menjadi perhatian utama, bukan dijadikan sebagai kelinci percobaan dalam penggunaan dana negara yang justru berpotensi membuka peluang terjadinya korupsi.
Setiap kebijakan dalam negara Islam berlandaskan akidah Islam, bersumber dari syariat, dan melalui proses ijtihad syar’i untuk merealisasikan kemaslahatan umat. Setiap dana yang dikeluarkan dari Baitul Mal memiliki peruntukan yang jelas dan didasarkan pada ketentuan syariat Islam. Pos pemasukan dan pengeluaran diatur secara jelas sesuai dengan kebutuhan umat, sehingga penggunaan dana negara tidak dilakukan secara serampangan.
Selain itu, tata kelola keuangan di Baitul Mal dilakukan dengan pengawasan yang ketat, baik oleh Mahkamah Mazalim maupun Majelis Umat. Dengan demikian, penguasa tidak dapat menggunakan dana negara sesuka hati dan setiap penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagaimana disabdakan Nabi saw.:
“Seorang pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dilakukannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ini sangat jelas bahwa bantuan yang diberikan haruslah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan hajat umat banyak. Dan lebih diutamakan bagi yang darurat kebutuhan dalam segala aspek kehidupan. Sehingga tercapai kesejahteraan rakyat dengan adil dan damai untuk menjalani kehidupan ini. Dan hanya negara Islam yang mampu menjalankan amanah tersebut. Wallahu a’lam bish-shawab.
