Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • September
  • 29
  • Pembakaran Hutan Tidak Akan Berhenti Tanpa Penghapusan Konsesi

Pembakaran Hutan Tidak Akan Berhenti Tanpa Penghapusan Konsesi

Editor Muslimah Times 29/09/2026
WhatsApp Image 2026-09-29 at 21.56.44
Spread the love

Oleh. Ranita

Muslimahtimes.com–Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, rumput, dan api. Dan harganya adalah haram. Sejak 14 abad yang lalu, Rasulullah saw. telah mensabdakan hal ini. Imam Ibnu Majah dan Abu Daud telah meriwayatkan sabda Rasullullah terebut dalam hadits Sunan Ibnu Majah. Dalam kitab Al Mabsuth, Imam As-Sakhrasyi menjelaskan bahwa di dalam hadits ini terdapat penetapan hak bersama antara muslim dan non muslim dalam pemanfaatan air, padang rumput, dan api.

Islam menetapkan status kepemilikan pada ketiga komoditas tersebut adalah milik umum. Politik ekonomi Islam juga menetapkan pengelolaan ketiga komoditas tadi, baik dari bahan mentah hingga menjadi barang siap pakai kepada negara. Negara diharamkan mengizinkan individu atau swasta untuk memonopoli mata air yang mengalir, padang rumput termasuk hutan, bukit, pulau, dan juga sumber energi.

Ketika keharaman monopoli kepemilikan umum ini dilanggar, wajar akan timbul malapetaka. Allah telah berfirman yang artinya, “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”. (QS. Ar-Ruum: 41).

Kebakaran tahunan yang melanda hutan Kalimantan menjadi salah satu bukti kebenaran firman Allah ini. Pelajarannya, tidak lain tidak bukan agar manusia kembali ke jalan yang benar, yakni mengembalikan pengelolaan hutan sebagaimana Allah telah mengaturnya.

Konsesi Hutan Biang Masalah

Kebakaran hutan dan lahan gambut seolah menjadi ritual tahunan. Uniknya, kebakaran hanya terjadi di pulau Kalimantan yang secara administratif masuk dalam wilayah Indonesia. Kalimantan di sisi Malaysia dan Brunei aman-aman saja. Tamparan fakta ini tentu mengusik logika manusia yang masih mau berpikir.

Pun fakta bahwa sisa-sisa lahan yang terbakar telah ditanami pohon sawit baru, jelas meyakinkan masyarakat bahwa hutan Kalimantan telah sengaja dibakar. Pembukaan lahan dengan cara membakar hutan ini jelas merupakan watak para pengusaha bermental kapitalis tulen. Mereka telah mengejawantahkan prinsip ekonomi kapitalisme, meraih untung sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya dalam bisnis sawit mereka. Pembakaran hutan di lahan gambut dipilih karena secara ekonomi lebih minim biaya. Yang membuat para kapitalis makin nyaman melakukan pembakaran hutan adalah karena sampai detik ini mereka belum pernah  menghadapi tuntutan hukum atas kejahatan masal mereka. Padahal korbannya jelas: hilangnya paru-paru dunia, punahnya beberapa tanaman asli dan satwa di Kalimantan, serta hilangnya hak masyarakat untuk menghirup udara bersih.

Pengelolaan Hutan Tanggung Jawab Negara

Dalam sebuah negara yang menjadikan Kapitalisme sebagai asasnya, individu maupun swasta dibiarkan mengelola sumber daya apapun yang mampu mereka bayar, termasuk hutan. Menjadi perkara yang lebih mematikan ketika kapitalis diberi izin menguasai lahan oleh negara yang para petingginya adalah kapitalis itu sendiri. Kekuasaan dengan sengaja dipakai untuk menambah kekayaan pribadi mereka. Rakyat hanya kebagian asapnya.

Prinsip ekonomi kapitalis: mendapatkan untung sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya dijalankan semakin bar-bar tanpa regulasi apapun yang menghalangi. Karena itulah pembakaran hutan akan terus menjadi kejahatan dimana penjahatnya tidak akan mungkin ditangkap dan diadili.

Satu-satunya jalan efektif dan efisien untuk menghentikan dan mencegah berulangnya pembakaran hutan adalah dengan menghapus kebijakan konsesi hutan serta mengembalikan pengelolaan hutan dan kepemilikan umum lainnya kepada negara. Negara wajib mengelola berbagai kepemilikan umum ini untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana ketentuan politik ekonomi Islam. Dengan syarat, negara tersebut adalah negara yang menjadikan Islam sebagai asas dan kiblat bernegara. Bukan negara yang disetir oleh para kapitalis dan kepentingannya.

Dalam pandangan ideologi Islam, penguasa adalah ra’in (pengurus), dan rakyat adalah pihak yang diurus. Politik ekonomi Islam menetapkan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hutan oleh negara tidak boleh membahayakan kehidupan dan keselamatan lingkungan. Pemanfaatan hutan harus memperhatikan keberlangsungan esistensi flora dan fauna di dalamnya.

Masih dalam ketentuan Islam, pendapatan yang diperoleh negara dari pengelolaan hutan ini masuk ke pos pemasukan Baitul Mal dari kepemilikan umum. Pemasukan ini harus digunakan negara untuk membiayai kebutuhan kolektif rakyat secara umum, baik muslim maupun non muslim sebagaimana ketentuan Islam. Pembiayaan pendidikan dan kesehatan bisa diambilkan dananya dari pos ini. Namun, hal ini hanya akan bisa terlaksana secara sempurna jika sistem ekonomi Islam didukung oleh kekuatan sistem politik Islam, yakni Khilafah yang sesuai dengan metode kenabian, bukan sistem yang lain. Allahu a’lam.

Continue Reading

Previous: Menumbuhkan Empati Sosial dalam Bingkai Syakhsiyah Islamiyah

Related Stories

Menumbuhkan Empati Sosial dalam Bingkai Syakhsiyah Islamiyah WhatsApp Image 2026-09-22 at 21.01.04

Menumbuhkan Empati Sosial dalam Bingkai Syakhsiyah Islamiyah

22/09/2026
Menyala Negeriku WhatsApp Image 2026-09-18 at 10.57.33

Menyala Negeriku

18/09/2026
Meneladani Kepemimpinan dan Perjuangan Rasulullah saw WhatsApp Image 2026-09-05 at 06.12.37

Meneladani Kepemimpinan dan Perjuangan Rasulullah saw

04/09/2026

Recent Posts

  • Pembakaran Hutan Tidak Akan Berhenti Tanpa Penghapusan Konsesi
  • Generasi Muda dalam Krisis: Ketika Hidup Kehilangan Makna
  • Negara Gemah Ripah, Rakyat Terus Diperah
  • Gen Z yang Terimpit dan Urgensi Islam Kaffah 
  • MBG: antara Pelayanan dan Kepentingan

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Pembakaran Hutan Tidak Akan Berhenti Tanpa Penghapusan Konsesi WhatsApp Image 2026-09-29 at 21.56.44

Pembakaran Hutan Tidak Akan Berhenti Tanpa Penghapusan Konsesi

29/09/2026
Generasi Muda dalam Krisis: Ketika Hidup Kehilangan Makna WhatsApp Image 2026-09-29 at 21.45.09

Generasi Muda dalam Krisis: Ketika Hidup Kehilangan Makna

29/09/2026
Negara Gemah Ripah, Rakyat Terus Diperah WhatsApp Image 2026-09-29 at 21.34.44

Negara Gemah Ripah, Rakyat Terus Diperah

29/09/2026
Gen Z yang Terimpit dan Urgensi Islam Kaffah  WhatsApp Image 2026-09-29 at 21.25.01

Gen Z yang Terimpit dan Urgensi Islam Kaffah 

29/09/2026
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.