Oleh. Widi Yanti, S.E
Muslimahtimes.com–Persoalan pelik yang menghantui kehidupan bermasyarakat di Indonesia adalah budaya korupsi. Upaya untuk memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang serta kekuasaan yang dimilikinya. Seakan setelah memperoleh jabatan, dijadikan kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi dan kelompok. Hal ini dipengaruhi oleh sikap tamak, keserakahan, tuntutan gaya hidup konsumtif dan hedonis. Disamping lemahnya moral serta penegakan hukum yang seringkali justru tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon dan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pada Selasa (15/9/2026). Empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Tersangka lainnnya adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus tersebut bermula dari persoalan tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sejumlah ahli waris disebut masih memegang sertifikat hak milik atas sebagian tanah yang kemudian terkait dengan penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Para ahli waris menggugat penerbitan SHGB tersebut ke PTUN Bandung, kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB. Dalam perkembangan berikutnya, pihak Summarecon melalui perantara disebut berkomunikasi dengan pihak yang memiliki akses kepada pejabat pertanahan untuk membantu pembukaan blokir dan pemecahan HGB. KPK menduga pada awal Agustus 2026 muncul permintaan fee dengan kode “dua”, yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, menurut KPK, uang Rp1,5 miliar diserahkan melalui perantara kepada Erwin, kemudian Rp200 juta di antaranya diduga diberikan kepada Sontang Coin Manurung untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Perkara ini kemudian terus didalami. KPK melakukan penggeledahan di kantor Summarecon dan menyita antara lain dokumen SHGB, dokumen keuangan, serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar mengenai sebuah sertifikat tanah. Di dalamnya terdapat persoalan sengketa kepemilikan, kewenangan administrasi, akses kepada pejabat, perantara, dan dugaan transaksi uang untuk memengaruhi proses pelayanan pertanahan. Dapat disimpulkan bahwa kekuasaan mampu membuka akses terhadap sumber daya ekonomi. Orang yang diamanahi sebagai pejabat memiliki kewenangan terhadap perizinan, anggaran, proyek dan keputusan administratif. Jika pengawasan lemah, ada kesempatan, maka akan melakukan upaya penggelapan dana untuk keuntungan pribadi. Bahkan lebih parah lagi muncul anggapan jabatan adalah investasi. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jabatan kental dengan politik transaksional. Maka harus ada aktivitas “balik modal”. Wajar jika kemudian korupsi bukan hanya perilaku perseorangan tetapi menjadi persoalan kelembagaan dan relasi kekuasaan. Terlihat dengan berbagai cara, seperti gratifikasi, manipulasi pengaduan, jual beli pengaruh, pengaturan proyek untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Didalam tata kehidupan kapitalis, individu disuguhkan pada gaya hidup bebas dalam berpendapat dan berperilaku. Sistem hukum yang lemah melengkapi peluang seseorang melakukan korupsi. Dalam kasus ini, pejabat pertanahan memiliki kewenangan yang diberikan negara. Namun terjadi penyalahgunaan wewenang yang dipertukarkan dengan uang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Selayaknya jabatan itu adalah amanah namun justru dijadikan sarana memperoleh keuntungan.
Dalam pandangan Islam, ketakwaan individu menjadi dasar dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi menjadi pejabat publik, ini menjadi syarat utama agar memahami makna amanah dan bersikap profesional. Dengan takwa menjadikan seseorang sadar bahwa setiap perilakunya senantiasa diawasi Allah SWT dan akan dimintai pertanggungjawaban. Sebagaimana firman-Nya: ”Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi.” (QS Al-Fajr [89]. Pejabat mengurus urusan rakyat harus berdasarkan syariat bukan berdasarkan hubungan dengan pengusaha, keluarga, kelompok politik atau kepentingan pribadi. Islam juga memberikan prinsip mendasar bagi pemegang kekuasaan:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا ۙ وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Tindakan suap dilarang keras dalam Islam. Karena suap termasuk risywah yaitu pemberian sejumlah uang yang bertujuan mempengaruhi keputusan atau mendapatkan sesuatu melalui cara yang tidak semestinya. Allah Swt berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Janganlah kamu saling memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini sangat relevan dengan persoalan suap karena secara eksplisit menyebut penggunaan harta untuk memengaruhi pihak yang mempunyai kewenangan memutus perkara. Artinya, Islam tidak hanya melarang pejabat menerima suap. Pemberi suap pun termasuk dalam larangan tersebut, karena keduanya dapat merusak proses keadilan. Rasulullah ﷺ juga bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah ﷺ melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap.”(HR. Abu Dawud no. 3580).
Dalam sistem pemerintahan Islam dikenal adanya Qodhi Hisbah yang akan mengawasi pelanggaran yang terjadi di tengah masyarakat dan aktivitas publik. Jika permasalahnnya menyangkut kezaliman aparat negara, pengawasan berlapis dari Mahkamah Mazalim, Majlis Umat, dan rakyat akan senantiasa mengawasi kinerja para pejabat dengan melakukan muhasabah lil hukkam sebagai implementasi dari amar makruf nahi mungkar
Islam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku korupsi. Khilafah sebagai institusi yang menerapkan syariat Islam secara keseluruhan memberikan hukuman yang berefek jera dan mencegah kasus serupa berulang kembali. Khilafah memberikan sanksi takzir, berupa publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, hukum cambuk, hingga hukuman mati sesuai dengan kadar korupsinya. Penegakan sanksi Islam sangat adil tanpa tebang pilih. Rasulullah ﷺ bersabda, ”Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kedudukan, kekuasaan, maupun hubungan kekeluargaan.
