Skip to content
Muslimah Times

Muslimah Times

dari dan untuk muslimah masa kini

Primary Menu
  • HOME
  • NEWS
  • AKTUAL
  • CHICKEN SOUP
  • HIKMAH
  • KAJIAN
  • PARENTING
  • RESENSI
  • RUMAH TANGGA
  • SASTRA
  • TEENS
  • Kontak Kami
    • SUSUNAN REDAKSI
    • Login
  • Home
  • 2026
  • October
  • 28
  • Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi

Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi

Editor Muslimah Times 28/10/2026
WhatsApp Image 2026-10-28 at 21.41.31
Spread the love

Oleh. Hanida Riani

Muslimahtimes.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026. Perkara ini berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP), yakni anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat bencana. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk tenaga ahli Kepala BNPB yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala BNPB, serta pejabat di lingkungan lembaga tersebut dan pihak swasta (Metro TV, 15/10/2026).

Pada 2026, alokasi DSP BNPB dilaporkan mencapai Rp4,62 triliun. Besarnya anggaran ini menunjukkan pentingnya pengawasan agar dana benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat terdampak bencana. Praktik korupsi anggaran bencana juga memiliki jejak panjang dan menjadi persoalan serius (BBC News Indonesia, 16/10/2026). Padahal, Indonesia terus menghadapi berbagai bencana, seperti gempa, banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Korban bencana berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan makanan, air bersih, tempat tinggal sementara, layanan kesehatan, serta bantuan untuk memulihkan kehidupan. Ketika masyarakat kehilangan rumah, harta benda, bahkan anggota keluarga, penyelewengan dana kebencanaan dapat memperpanjang penderitaan mereka. Karena itu, korupsi dana bencana bukan sekadar persoalan administrasi atau kerugian keuangan negara, melainkan juga menyangkut keselamatan dan hak masyarakat untuk mendapatkan pertolongan.

Salah satu persoalan mendasar yang membuka ruang bagi korupsi adalah lemahnya ketakwaan dan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, nilai-nilai agama berisiko hanya ditempatkan sebagai urusan pribadi, bukan sebagai landasan dalam menjalankan kekuasaan dan mengelola kepentingan masyarakat.

Dalam paradigma sekuler, pertimbangan untung-rugi, kepentingan politik, dan pencapaian materi dapat lebih dominan daripada kesadaran akan halal dan haram. Jika orientasi keuntungan menjadi ukuran utama, sementara pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan efektif, penyalahgunaan kekuasaan semakin berpeluang terjadi.

Sistem kapitalisme yang menempatkan kepentingan materi sebagai salah satu orientasi dominan juga dapat membuka ruang bagi praktik koruptif. Relasi antara kekuasaan dan kepentingan ekonomi, politik balas budi, transaksi jabatan, serta penyalahgunaan kewenangan dapat mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi. Lemahnya pengawasan, konflik kepentingan yang tidak terkendali, dan sanksi yang tidak tegas serta tidak menjerakan dapat membuat korupsi terus berulang meskipun pelakunya berganti.

Kasus dugaan korupsi dana bencana menjadi pengingat bahwa persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan dengan mengganti pejabat atau memperbanyak slogan antikorupsi. Dibutuhkan pembinaan individu agar amanah sekaligus sistem yang menutup ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam Islam, negara wajib hadir untuk mengurus dan melindungi rakyat, terlebih dalam kondisi darurat. Pemimpin merupakan pengurus urusan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Jabatan bukan sekadar kewenangan, melainkan amanah untuk memastikan kebutuhan dan hak rakyat terpenuhi. Rasulullah saw. bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari)

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya. Dalam kondisi bencana, tanggung jawab tersebut diwujudkan dengan memberikan perlindungan, mempercepat penyaluran bantuan, serta memastikan kebutuhan korban terpenuhi tanpa diskriminasi.

Islam juga membangun ketakwaan sebagai benteng pertama dalam diri setiap individu. Keimanan tidak berhenti pada ibadah ritual, tetapi harus tercermin dalam perilaku, termasuk ketika seseorang memperoleh kekuasaan dan mengelola harta publik. Kesadaran bahwa Allah Swt. Maha Mengetahui setiap perbuatan akan mendorong seseorang menjauhi kemaksiatan sekalipun tidak ada manusia yang mengawasinya.

Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Hadid ayat 4 bahwa Dia bersama manusia di mana pun mereka berada dan Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. Kesadaran ini menjadi landasan agar seorang pejabat tetap amanah meskipun tidak sedang diawasi oleh kamera, auditor, atau aparat penegak hukum.

Namun, ketakwaan individu tidak menggantikan kewajiban negara untuk membangun sistem pengawasan yang kuat. Keduanya harus berjalan beriringan. Pendidikan berbasis akidah menjadi salah satu upaya membentuk kepribadian Islam, sehingga individu tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga memahami tanggung jawab, amanah, serta batasan halal dan haram dalam kehidupan.

Pencegahan korupsi juga membutuhkan pengawasan terhadap pejabat negara. Salah satunya melalui pemeriksaan harta kekayaan, termasuk membandingkan kondisi kekayaan sebelum dan sesudah seseorang menjabat. Dalam sejarah pemerintahan Islam terdapat praktik pemeriksaan harta pejabat untuk mengidentifikasi kekayaan yang tidak wajar. Pengawasan semacam ini dapat membantu mendeteksi indikasi penyalahgunaan jabatan sejak dini, bukan hanya setelah kerugian negara terjadi.

Di samping pencegahan, penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas dan adil. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena hubungan keluarga, kedudukan, kekayaan, atau kedekatan politik. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam perspektif hukum Islam, tindak pidana korupsi perlu ditangani berdasarkan jenis perbuatan dan ketentuan syariat yang relevan. Untuk perbuatan yang termasuk wilayah ta’zir, jenis dan kadar sanksi ditetapkan oleh otoritas yang berwenang berdasarkan ketentuan syariat dan pertimbangan keadilan. Penerapannya harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang adil, bukan dijatuhkan secara sewenang-wenang.

Konsep zawajir dan jawabir dalam hukum pidana Islam menjelaskan dimensi sanksi dalam mencegah kejahatan serta, dalam ketentuan tertentu, menjadi sarana penghapusan dosa bagi pelaku. Karena itu, penerapan sanksi harus memperhatikan ketentuan syariat dan tidak dapat dipisahkan dari proses hukum yang benar.

Seluruh upaya tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian korupsi dalam Islam tidak cukup hanya mengandalkan kesalehan individu atau penindakan setelah kejahatan terjadi. Islam menuntut pembinaan ketakwaan, pengawasan pejabat, pengelolaan keuangan negara yang amanah, dan penegakan hukum yang adil berjalan beriringan.

Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan, pengurusan urusan rakyat tidak semata-mata didasarkan pada kepentingan materi atau keuntungan politik, tetapi diarahkan untuk menjalankan amanah sesuai ketentuan Allah Swt. Negara wajib memastikan dana kebencanaan digunakan sebagaimana mestinya agar bantuan sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi sumber keuntungan bagi pihak tertentu.
Wallahu’alam Bish-shawab

Continue Reading

Previous: Bencana sebagai Komoditas Politik
Next: Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terzalimi

Related Stories

Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terzalimi WhatsApp Image 2026-10-28 at 21.53.46

Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terzalimi

28/10/2026
Bencana sebagai Komoditas Politik WhatsApp Image 2026-10-28 at 21.26.16

Bencana sebagai Komoditas Politik

28/10/2026
Saat Miras Bebas Beredar, Adakah yang Mampu Memberantas? WhatsApp Image 2026-10-19 at 21.13.13

Saat Miras Bebas Beredar, Adakah yang Mampu Memberantas?

19/10/2026

Recent Posts

  • Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terzalimi
  • Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi
  • Bencana sebagai Komoditas Politik
  • Saat Miras Bebas Beredar, Adakah yang Mampu Memberantas?
  • Siapa Sebenarnya Pemilik Sumber Daya Alam Kita?

Recent Comments

  1. Editor Muslimah Times on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  2. ranum on Diskriminasi Pendidikan, Sampai Kapan?
  3. Yanto on Utang Luar Negeri dan Kedaulatan Negara
  4. Winda on Potret Pendidikan di Era Milenial
  5. Nungki on Jual Beli Perawan, Bisnis yang Menjanjikan

Read This

Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terzalimi WhatsApp Image 2026-10-28 at 21.53.46

Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terzalimi

28/10/2026
Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi WhatsApp Image 2026-10-28 at 21.41.31

Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi

28/10/2026
Bencana sebagai Komoditas Politik WhatsApp Image 2026-10-28 at 21.26.16

Bencana sebagai Komoditas Politik

28/10/2026
Saat Miras Bebas Beredar, Adakah yang Mampu Memberantas? WhatsApp Image 2026-10-19 at 21.13.13

Saat Miras Bebas Beredar, Adakah yang Mampu Memberantas?

19/10/2026

Tags

#Aborsi #aktual #Alquds #beras #bullying #ciptaker #deeplearning #derita #Gas #generasi #genz #hedonis #hikmah #Indonesiaemas #kafir #yaumilakhir #kajian #kebakaran #kecelakaan #kelaparan #kemiskinan #lalulintas #layak #LPG #mental #pagarlaut #pajak #Palestina #perempuan #Rajab #resensi #rumah #rumahtangga #sertifikasidai #silenttreatment #suami #teens Aktual cantik Demokrasi IBU ISLAM keadilan palestine Perempuan politik

CATEGORY

AKTUAL CHICKEN SOUP HIKMAH KAJIAN NEWS PARENTING Reportase RESENSI RUMAH TANGGA SASTRA TEENS Uncategorized
Copyright © Muslimah Times. All rights reserved. | MoreNews by AF themes.