Oleh. Citra Hardiyanti, S.Si
Muslimahtimes.com–Terbitnya SE-8/PJ/2026 tentang sinergi kewilayahan dalam mendukung pelaksanaan tugas perpajakan seharusnya tidak dibaca sebatas persoalan siapa yang berwenang memeriksa atau menagih pajak. Ia membuka pertanyaan yang jauh lebih mendasar: mengapa negara semakin membutuhkan pajak, hingga kepatuhan terhadapnya perlu diperkuat dengan jejaring kewilayahan negara? Di balik kebijakan tersebut, ada kebutuhan APBN yang terus membesar, sementara pajak menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara.
Anggaran negara membesar dengan program-program bernilai fantastis yang terus digulirkan, tetapi sekolah masih rusak, akses pendidikan di sejumlah daerah masih memprihatinkan, infrastruktur dasar belum merata, dan kebutuhan rakyat belum seluruhnya terselesaikan. Pada saat yang sama, berbagai kebijakan pembangunan terus dipertanyakan dari sisi manfaat dan prioritasnya. Lalu ke mana uang yang telah dihimpun dari rakyat? Apakah negara memang sedemikian membutuhkan pajak atau justru telah menjadikan pajak sebagai mesin perah bagi rakyat?
Ketika kebutuhan negara terus diperbesar, sementara rakyat terus dituntut membayar lebih banyak, persoalannya bukan lagi sekadar kepatuhan pajak. Persoalannya adalah negara ini sebenarnya sedang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan siapa? Negara yang kaya seharusnya mampu mengelola kekayaannya untuk menyejahterakan rakyat, bukan terus menjadikan rakyat sebagai sumber yang diperas sampai kering.
Dalam sistem kapitalisme, pajak memang menjadi instrumen penting bagi negara untuk menopang sistem ekonomi. Rakyat terus didorong untuk patuh, sementara kekayaan alam yang seharusnya menjadi sumber kemakmuran bersama justru diperebutkan melalui berbagai kepentingan ekonomi dan politik. Kontradiksinya menjadi semakin nyata, ketika di satu sisi negara dapat tampil begitu tegas mengejar kepatuhan pajak rakyat, sementara di sisi lain negara memberikan kemudahan, insentif, atau pembebasan pajak bagi pemilik modal besar, mulai dari tax holiday, tax amnesty, hingga berbagai skema kemudahan investasi.
Kapitalisme telah menjadikan rakyat sebagai tulang punggung pemasukan negara, namun para pemilik modal senantiasa diberikan akses karpet merah meski faktanya tidak sedikit yang merugikan rakyat. Jika pajak memang merupakan bentuk kontribusi warga untuk membiayai negara, mengapa beban kontribusi itu terasa semakin berat di bawah, sementara berbagai kelonggaran justru tersedia bagi yang di atas?
Dari “Diperah” Menuju Riayah
Paradigma Islam berbeda sejak dari akarnya. Negara bukanlah mesin pemungut harta dari rakyat, melainkan institusi yang bertanggung jawab melakukan riayah—mengurusi dan memenuhi kebutuhan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “imam adalah pengurus atas manusia dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Islam tidak membangun hubungan negara dengan rakyat di atas ketakutan dan tekanan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Dalam paradigma ini, negara terlebih dahulu mengelola sumber-sumber kekayaan yang menjadi hak umat melalui Baitulmal untuk memenuhi kebutuhan rakyat dan kemaslahatan umum. Pajak (dharibah) bukan sumber penerimaan yang terus-menerus dikejar, melainkan pungutan yang bersifat khusus dan temporer ketika Baitulmal tidak mencukupi untuk membiayai kewajiban yang harus dipenuhi. Konsep ini dijelaskan dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, karya Abdul Qadim Zallum.
Maka pertanyaannya berubah secara fundamental: bukan bagaimana membuat rakyat semakin patuh membayar pajak, tetapi bagaimana negara memiliki sistem keuangan yang membuat kebutuhan rakyat dapat dipenuhi tanpa menjadikan pajak sebagai beban permanen. Islam memiliki mekanisme kepemilikan dan pengelolaan harta yang menempatkan kekayaan tertentu sebagai milik umum, serta mengatur sumber-sumber pemasukan Baitulmal.
Dengan demikian, negara tidak semestinya menyerahkan kekayaan publik kepada segelintir pemilik modal lalu kembali kepada rakyat untuk mengambil pajak demi membiayai kebutuhan negara. Al-Qur’an bahkan mengingatkan agar harta “tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja” (QS. Al-Hasyr: 7). Di sinilah Islam memutus logika perah-memerah: kekayaan negeri dikelola untuk kepentingan umat, bukan sekadar menjadi komoditas yang mengalir kepada pemilik modal, sementara rakyat terus menjadi “donatur” negara.
Tidak boleh ada hukum yang dibuat untuk mengistimewakan orang kaya dan menekan yang lemah; negara wajib menegakkan hukum secara adil dan mengurus seluruh rakyat berdasarkan hukum syarak. Inilah perbedaan mendasar antara negara yang menjadikan rakyat sebagai sumber penerimaan dengan negara yang memandang rakyat sebagai amanah. Bila dalam kapitalisme, pertanyaan utamanya adalah bagaimana penerimaan negara terus dihimpun untuk membiayai negara; dalam paradigma Islam, pertanyaannya dibalik: bagaimana negara memenuhi kewajibannya kepada rakyat dengan mengelola harta yang telah Allah tetapkan sebagai sumber kekayaan umat. Karena itu, solusi Islam bukan sekadar mengganti istilah pajak atau memperbaiki cara penarikannya, tetapi mengubah paradigma: dari negara yang mengekstraksi rakyat menjadi negara yang meriayah rakyat.
Pada akhirnya, persoalan pajak hanyalah bagian dari masalah yang lebih besar: sistem hari ini tidak memanusiakan manusia. Kita membutuhkan sistem yang adil, yang meriayah bukan memerah, mengurus bukan mengeksploitasi, dan menempatkan rakyat sebagai amanah, bukan sekadar sumber pemasukan. Oleh karena itu, kita tidak boleh berhenti pada keluhan dan kemarahan. Sudah saatnya mengambil peran, membangun kesadaran, menyuarakan kebenaran, dan menjadi bagian dari perubahan menuju sistem Islam yang benar-benar mampu mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat dengan penerapan seluruh syariat-Nya. Wallahu a’lam bisshawwab.[]
