By: Sitti Sarni, S.P
Â
Utang Indonesia sangat memprihatinkan dari tahun ke tahun. Ramainya berita tentang besarnya utang luar negeri menimbulkan kasak-kusuk dikalangan masyarakat. Sebagaimana yang diungkap Bank Indonesia, mencatat Utang Luar Negeri Indonesia pada akhir Januari 2018 meningkat 10,3 persen menjadi 357,5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 4.915 triliun (kurs Rp 13.750 per dollar AS). Adapun rinciannya adalah 183,4 miliar dollar AS atau setara Rp 2.521 triliun utang pemerintah dan 174,2 miliar dollar AS atau setara Rp 2.394 triliun utang swasta. Direktur Departemen Statistik BI,Tutuk S.H. Cahyono. Pertumbuhan ULN Indonesia per akhir Januari 2018 bersumber dari pertumbuhan ULN sector swasta sebesar 6,8 persen serta sector pemerintah dan bank sentral sebesar 13,7 persen. (Kompas.com, 1/3/2018).
Kenaikan ULN sektor pemerintah dan bank sentral dibandingkan bulan sebelumnya, yakni 2,8 miliar dollar AS, didorong oleh naiknya ULN jangka panjang sebesar 1,8 miliar dollar AS. Kemudian dari sisi instrumennya, kenaikan LN tersebut dipicu oleh arus masuk dana asing pada Surat Berharga Negara (SBN) serta peningkatan pinjaman. Di sector pemerintah, pinjaman luar negeri didominasi oleh project loan yang naik 1,2 miliar dollar AS dibanding bulan sebelumnya. ULN sector swasta pada Januari 2018 tercatat sebesar 174,2 miliar dollar AS, dipicu oleh peningkatan ULN jangka panjang dan jangka pendek. Sebelumya, pada Desembar 2017 ULN sector swasta berada diangka 172,3 miliar dollar AS. (Kompas.com, 16/3/2018).
Bila dibandingkan dengan Desember 2017, instrument ULN swasta yang meningkat signifikan adalah loan agreement sebesar 1,1 persen. Sementara itu, ULN dalam bentuk utang dagang dan surat utang mengalami penurunan (Kompas.com, 16/3/2018).
Bahaya Utang Luar Negeri
Mungkin sebagian orang menganggap bahwa ULN adalah hal yang wajar dilakukan leh sebuah Negara berkembang seperti Indonesia. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa telah banyak yang memahami bahwa ULN sangatlah berbahaya.Sesungguhnya utang luar negeri untuk pendanaan proyek-proyek milik Negara adalah hal yang berbahaya terutama terhadap eksistensi Negara itu sendiri. Akibat lebih jauh adalah membuat warga Negara tersebut semakin menderita karena ini adalah salah satu jalan untuk menjajah Negara.
Sebagaimana Mesir dijajah oleh Inggris melalui jalur utang, begitu pula Tunisia dicengkram Perancis melalui jalur yang sama yaitu utang. Kemudian sebelum hutang diberikan, Negara-negara pendonor harus mengetahui kapasitas dan kapabilitas sebuah Negara yang berutang dengan cara mengirimkan pakar-pakar ekonominya untuk mencari informasi tentang bagaimana kekuatan/kelemahan ekonomi Negara tersebut dengan dalihmainstream bantuan konsultan teknis atau konsultan ekonomi. Saat ini, di Indonesia, sejumlah pakar dan tim pengawas dari IMF telah ditempatkan pada hampir semua lembaga pemerinta yang terkait dengan isi perjanjian letter of intent.
Ini jelas berbahaya, karena berarti rahasia kekuatan dan kelemahan ekonomi Indonesia akan menjadi terkuak dan sekaligus dapat dijadikan sebagai dasar penyusunan berbagai persyaratan pemberian pinjaman yang sungguh mencekik rakyat seperti kasus pemotongan subsidi bahan pangan,pupuk dan BBM yang akhirnya hanya menguntungkan pihak Negara-negara donor sementara Indonesia hanya dapat gigit jari saja menelan kepahitan kebijakan zholim penguasa.
Utang Luar Negeri Dalam Timbangan Syariah
Sebagai negara mayoritas muslim, Islam memiliki pandangan yang jelas terkait segala hal termasuk Utang Luar Negeri. Ada beberapa hal yang menjadikan utang luar negeri menjadi bathil. Pertama ULN tidak dapat dilepaskan dari bunga (riba). Padahal islam dengan tegas telah mengharamkan riba itu. Riba adalah dosa besar yang wajib dijauhi oleh kaum muslimin dengan sejauh-jauhnya. Sebagaimana firman ALLAH SWT:
“Dan Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba..”(QS. Al-Baqarah:275).
Rasulullah saw bersabda:
“ Riba itu mempunyai 73 macam dosa. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandung sendiri”..(HR.Ibnu Majah dan al-Hakim, dari Ibnu Mas’ud).
Kedua, terdapat unsurRiba Qaradl, yaitu adanya pinjaman meminjam uang dari seseorang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman. Riba semacam ini dilarang didalam islam berdasarkan hadist berikut ini:
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadist dari Abu Burdah bin Musa,ia berkata;” Suatu ketika, aku mengunjungi Madinah. Lalu aku berjumpa dengan Abdullah bin Salam. Lantas orang ini berkata kepadaku.’Sesungguhnya engkau berada disuatu tempat yang disana praktek riba telah merajalela. Apabila engkau memberikan pinjaman kepada seseorang lalu ia memberikan hadiah kepadamu berupa rumput kering, gandum atau makanan ternak, maka janganlah terima, sebab pemberian tersebut adalah riba”. (HR.Imam Bukhari).
Waallahu A’lam Bi Shawab
====================================================
Sumber Foto : Merdeka