Annisa Afriliani Hana
(Penulis)
MuslimahTimes–Pinjam meminjam adalah sesuatu hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat. Karena hakikatnya manusia saling membutuhkan satu dengan yang lainnya. Dan pinjam-meminjam adalah sesuatu yang diperbolehkan syariat.
Namun ada adab-adab yang perlu diperhatikan dalam praktik pinjam-meminjam tersebut. Hal ini diatur dalam syariat yang agung. Adab-adab tersebut di antaranya:
Pertama, meminta izin pemiliknya. Terkadang ada orang-orang yang begitu saja menggunakan benda orang lain, padahal belum mendapat izin dari pemiliknya. Dengan dalih sudah kenal akrab dengan pemiliknya, meminjam tanpa izin dianggap boleh. Bahkan menggampangkan dengan mengatakan akan menyampaikannya nanti setelah meminjam. Jelas yang demikian bukan termasuk izin, melainkan pemberitahuan saja. Karena sejatinya izin itu di awal.
Meskipun niatnya meminjam, bukan mengambil, tetap saja diharamkan syariat. Dalam pandangan Islam, meminjam tanpa izin pemiliknya terkategori sebagai perbuatan ghasab.
Ulama’ dari kalangan madzhab Syafi’i diantaranya Imam Taqiyuddin Al Hishni didalam kitabnya Kifayah Al Akhyar memaparkan bahwa ghasab secara etimologi (bahasa) adalah mengambil sesuatu secara paksa dan terang-terangan. Sedang secara terminologi (istilah) adalah penguasaan terhadap harta orang lain secara sewenang-wenang. (muslimmedianews/22-02-2016)
Kedua, menjaga dan merawat barang pinjaman. Sejatinya barang yang dipinjam merupakan amanah yang harus dijaga oleh si peminjam. Betapa tidak, pemilik barang tersebut telah dengan sukarela memberikan kepercayaan kepada si peminjam untuk menggunakan barang, maka sudah barang tentu si peminjam wajib menjaga dan merawatnya dengan sebaik-baiknya.
Jika tidak, maka si peminjam termasuk orang yang khianat, yakni tidak mampu menjaga kepercayaan orang lain.
Banyak kasus, orang meminjam barang orang lain tetapi tidak merawat dan menjaganya dengan baik, sebaliknya justru merusaknya. Hal ini jelas bukanlah karakter seorang muslim sejati.
Hal tersebut jelas tercela di mata syariat. Karena dia telah menyia-nyiakan amanah. Bukan hanya berdosa, hal demikian pun akan mampu merusak hubungan baik dengan si pemilik barang. Karena tentu si pemilik barang tidak akan rida, barang miliknya disia-siakan begitu saja.
Rasulullah SAW bersabda:“Empat hal, barang siapa dalam dirinya ada empat hal tersebut, dia munafik murni, dan barang siapa yang ada sebagian dari sifat itu, dia memiliki sebagian sifat nifak hingga dia meninggalkannya. Yaitu: Jika dipercaya khianat, jika berbicara bohong, jika berjanji ingkar dan jika bermusuhan (berseteru) dia jahat”. (HR. Bukhari Muslim)
Ketiga, mengembalikannya sesuai waktu yang telah disepakati. Biasanya dalam praktik pinjam- meminjam ada kesepakatan di awal kapan akan mengembalikan barang pinjaman. Maka si peminjam wajib mengembalikan barang pinjaman tersebut sesuai akad yang disepakati, kecuali jika ada akad baru dan si pemilik rida.
Adapun sesungguhnya seorang pemilik barang berhak kapan saja mengambil barang miliknya dari si peminjam.
Allah mengingatkan dalam firmanNya agar setiap muslim memenuhi akad yang telah dibuatnya:
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”(TQS. Al-Maidah:1)
Keempat, mengembalikan barang yang dipinjam dengan kondisi baik atau bahkan lebih baik dari sebelumnya. Inilah yang semestinya diupayakan oleh setiap muslim. Bukan kah salah satu kunci keberkahan hidup adalah apabila kita mampu membahagiakan orang lain, bukan malah mengecewakannya?
Ya, mengembalikan barang pinjaman dengan kondisi baik bahkan lebih baik dari sebelumnya merupakan adab yang mulia. Sebaliknya mengembalikan barang dalam kondisi buruk jelas merupakan adab yang hina.
Misalnya ketika seseorang meminjam buku kepada temannya, maka seharusnya ia menjaganya agar jangan sampai ada halaman yang terlipat, kotor, atau bahkan sobek. Alangkah muluanya jika si peminjam mengembalikannya dalam kondisi baik seperti saat ia meminjamnya.
Sungguh perkara pinjam-meminjam ini terkesan remeh, maka seringkali diabaikan. Padahal hal ini termasuk juga hukum syara yang harus kita perhatikan. Bukankah setiap muslim terikat dengan aturan Allah dari hal paling kecil hingga yang paling besar dalam hidupnya?
[Fz]