Oleh. Norma Sari
Muslimahtimes.com–Permasalahan mengenai minyak goreng masih terus memanas. Setelah harganya sempat melambung tinggi, saat ini pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Sayangnya, ekspektasi di lapangan tidak sesuai dengan realita. Ketersediaan minyak goreng saat ini malah menjadi langka atau susah didapatkan. Di sisi lain, permasalahan mengenai kisruh subsidi yang digelontorkan hanya berlaku pada minyak goreng di retail modern.
Sementara itu, di pasar tradisional harga minyak goreng terpaksa menggunakan harga yang lama karena stok di penjual yang masih banyak. Sehingga bermunculan banyak pertanyaan, apakah kebijakan HET minyak goreng akan memecahkan solusi? Apakah kelangkaan yang terjadi diakibatkan oleh oknum penimbun? Atau harga minyak goreng justru hanya permainan yang dilakukan oleh segelintir korporasi?
Ketetapan mengenai harga minyak goreng kemasan yaitu Rp14 ribu/liter sudah tidak berlaku mulai 1/2/2022. Bersamaan dengan berjalannya skema HET minyak goreng. Baru seminggu lebih berjalan, Kemendag menyatakan aturan tersebut tidak bisa memberikan solusi untuk kestabilan harga minyak goreng. Ketetapan harga minyak goreng mulai berlaku sejak 19 Januari lalu dsn ditargetkan berjalan selama enam bulan kedepan. Patokan hukumnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/Tahun 2022 tentang penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).Aturan tersebut mengharuskan pengecer menjual minyak goreng kemasan dengan harga tertinggi Rp14 ribu/liter di pasar modern dan tradisional karena saat ini di pasar sudah menyentuh Rp20 ribu/liter.
Selanjutnya, selisih antara harga jual dan harga pasar ditanggung pemerintah dengan skema subsidi. Ketetapan tersebut merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjanjikan ketersediaan minyak goreng dengan harga murah untuk rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil. Pemerintah sudah menyiapkan dana Rp7,6 triliun untuk menyubsidi pengadaan 1,5 miliar liter minyak. Dana itu berasal dari BPDPKS yang mengelola pungutan eskpor perusahaan minyak sawit mentah atau CPO.
Namun pada 26 Januari 2022, pemerintah meluncurkan Permendag 6/2022 tentang penetapan HET minyak goreng yang diberlakukan mulai 1 Februari 2022.Kebijakan itu dengan otomatis mencabut aturan subsidi minyak goreng sebelumnya. Tidak kalah mengagetkan, ternyata upaya pemerintah untuk menggelontorkan dana subsidi minyak goreng triliunan rupiah adalah ke perusahaan produsen minyak goreng yang merupakan produsen minyak goreng kemasan.
Pemerintah tidak menyubsidi minyak goreng tanpa kemasan atau minyak goreng curah.Berdasarkan pengakuan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pemberian subsidi pada minyak goreng kemasan dilandasi dari sisi akuntabilitas karena APBN akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. Meski pemerintah mencoba berkelit dengan mengatakan bahwa pemerintah lebih berpihak pada kelompok yang pabrikan, di sisi lain pemerintah menyatakan minyak goreng kemasan produk pabrikan besar lebih siap memberikan perhitungan dan laporan keuangan jika bekerja sama dengan pemerintah menyalurkan minyak goreng subsidi.
Isu yang tidak kalah menggemparkan adalah soal harga minyak goreng yang dikendalikan Malaysia. Memang sudah bukan rahasia pulik, Malaysia mampu menjual minyak goreng di dalam negerinya dengan harga Rp8.500 per liter, sangat jauh dari harga di Indonesia. Ini karena Malaysia telah menetapkan skema subsidi harga minyak goreng. Namun, selain dikuasai sejumlah pemain besar lokal, perkebunan kelapa sawit di Indonesia juga banyak dijalankan oleh investor asing. Upaya yang masih relatif rendah dan besarnya peluang dibukanya perkebunan kelapa sawit baru menjadi alasan.
Sangat kejam sekaligus menyedihkan saat menyaksikan polemik naik-turunnya harga minyak goreng. Semuanya tidak lepas dari akal-akalan kapitalisme yang rakus untuk menghasilkan untung sebesar-besarnya. Apalagi keberadaan harga adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam ekonomi kapitalisme untuk memainkan produksi, konsumsi, dan distribusi. Adanya polemik minyak goreng bukan hanya soal kelangkaan, sehingga penetapan HET mampu menjadi solusi pemerintah. Namun, berhubung harga adalah alat pengendali dalam sistem kapitalisme sehingga pada titik inilah para kapitalis sangat leluasa bermain dan meraih profit yang besar dalam wujud kebijakan apa pun.
Keadaan ini jauh berbeda dengan tata aturan dalam sistem ekonomi Islam. Dalam Islam, Allah Swt telah memberikan hak kepada setiap orang untuk membeli dengan harga yang ia sukai. Ini sesuai dengan hadis, “Sesungguhnya jual beli itu (sah karena) sama-sama suka.” (HR Ibnu Majah)
Namun, ketika negara menetapkan harga untuk umum, maka Allah Swt. telah mengharamkan. Allah melarang tindakan pemberlakuan harga tertentu barang dagangan yang memaksa masyarakat untuk melakukan transaksi jual-beli sesuai harga patokan tersebut. Sebagaimana hadis, “Harga pada masa Rasulullah saw pernah membumbung. Lalu mereka melaporkan, ‘Ya Rasulullah, seandainya saja harga ini engkau patok (tentu tidak membumbung seperti ini). Beliau saw menjawab, ‘Sesungguhnya Allah lah Maha Pencipta, Maha Penggenggam, Maha Melapangkan, Maha Pemberi Rezeki dan Maha Menentukan Harga. Sesungguhnya aku sangat ingin menghadap ke hadirat Allah sementara tidak ada seorang pun yang menuntutku karena suatu kezaliman yang aku lakukan kepadanya dalam masalah harta dan darah.’” (HR.Ahmad)
Kondisi melambungnya harga barang memang realita yang tidak bisa dihindari. Hal ini misalnya saat masa peperangan, krisis politik, dan sebagainya yang memang mengakibatkan tidak tercukupinya barang di pasaran karena adanya penimbunan atau barang langka. Tetapi, solusi masalah ini bukan dengan mematok harga. Jika kelangkaan barang disebabkan karena penimbunan, jelas hal itu Allah haramkan. Jika kelangkaan barang disebabkan oleh barangnya yang langka, penguasa harus melayani kepentingan umum tersebut. Penguasa seharusnya berusaha memenuhi pengadaan barang tersebut di pasaran dengan cara mengusahakannya mengambil dari kantong logistik barang yang bersangkutan agar ketersediaan barang terjaga, tidak menjadi langka. Dengan demikian melambungnya harga dapat terhindarkan. Wallahu a’lam bishshawwab.[]