Oleh. Yunita Purwandi
Muslimahtimes.com– Tampilnya sepasang gay di podcast youtuber terkenal, Deddy Corbuzier belum lama ini menuai kontroversial. Podcast tersebut dinilai tidak memberikan edukasi bahkan lebih cenderung mengampanyekan kehidupan kaum gay tersebut. Dalam video itu, digambarkan bahwa kehidupan gay sama layaknya seperti pasangan suami-istri yang heterosexual. Mereka bekerja, makan, belanja, tidur, dsb. Mereka menjalani kehidupan sehari-hari sebagaimana manusia normal lainnya.
Pasangan ini telah menikah di Jerman pada tahun 2018. Betapa miris perbuatan kaum Nabi Luth yang jelas diharamkan dalam Islam sampai kini masih bisa kita saksikan. Kritik tajam para netizen pun menyeruak, yang akhirnya tayangan video itu pun di-take down. Fenomena L68T (Lesbian Gay Bisexual Transgender) sebetulnya bukan kali ini saja, namun sudah sejak lama. Mereka show up melalui berbagai kegiatan ataupun event-event pertunjukan di berbagai media.
Kampanye L68T dalam Perlindungan HAM
Perjuangan eksistensi mereka beserta hak-haknya diawali dengan adanya legislasi pernikahan sesama jenis di beberapa negara Eropa. Belanda (2001), Belgia (2003), Spanyol (2005) Kanada (2005), Denmark (2012), Brasil, Inggris, Perancis (2013).
Begitu pun hingga Dewan HAM PBB pun di tahun 2011 telah mengeluarkan Resolusi PBB atas pengakuan persamaan hak bagi semua orang tanpa memandang orientasi seksual. Dalam voting yang dilakukan negara-negara anggota Dewan HAM PBB sebanyak 23 negara setuju meloloskan resolusi tersebut. Sisanya sebanyak 19 negara menentang dan 3 negara menyatakan abstain. Akhirnya Resolusi PBB tentang persamaan hak homoseksual ini disahkan pada 17 Juni 2011 di Jenewa, Swiss. (detiknews,18/6/2011)
Sejak saat itu, Barat gencar untuk memperjuangkan persamaan hak-hak L68T. Barat memandang bahwa mereka, kaum homo memiliki hak yang sama sebagaimana manusia yang lainnya sehingga mereka harus diberi ruang untuk menjalani kehidupannya. Lebih lanjut, United States Agency for Internasional Development (USAID) turut mendukung hak asasi kaum L68T yang sering mendapatkan diskriminasi. Kekuatan politik L68T semakin menjadi tatkala Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di seluruh negara bagiannya. Adapun salah satu program USAID yang diluncurkan yaitu Being L68T in Asia. Program ini difokuskan di Tiongkok, Filipina, Thailand, dan juga Indonesia. Melalui program ini, mereka semakin mengampanyekan perlindungan atas hak-hak asasi kaum Luth tersebut. Mereka menyebar dalam berbagai aspek kehidupan, baik melalui aspek pendidikan, sosial, maupun industry entertainment.
Tentu saja di bawah payung HAM dan demokrasi (kebebasan bertingkah laku) mereka akan semakin eksis dan terlindungi. Mereka akan terus menggaungkan bahwa kehidupan mereka merupakan kehidupan yang normal, layak untuk dijalankan. Padahal menormalkan kondisi para kaum homoseksual tersebut sangatlah berbahaya. Dari sisi Kesehatan, berdasarkan data dari CDC (Center for Disease Control and Prevention) AS tahun 2010, menunjukan dari 50 ribu infeksi HIV, dua pertiganya adalah Gay-MSM (male sex make). Begitu pula dengan penyakit lainnya, para gay akan memiliki resiko tinggi terkena penyakit kanker anal. Dari sisi kepunahan generasi, tentu saja dengan maraknya memilih kehidupan kaum luth maka tujuan melestarikan keturunan tidak akan terjadi. Mereka sangat tidak mungkin untuk bisa hamil dan melahirkan.
Menumbuhkan Kesadaran Umat Islam
Perilaku kaum L68T saat ini tidak bisa dipandang hanya sebagai perilaku individu. Nyatanya melihat berbagai upaya yang dilakukan oleh negara-negara barat dalam melegalisasi komunitas kaum L68T, ini akan menjadi agenda dalam sistem demokrasi yang terus mereka perjuangkan. Umat Islam tentu saja harus waspada dan menyadari bahwa mengkampanyekan L68T sama dengan melegalkan kemaksiatan.
Menormalkan kehidupan mereka justru akan membuat mereka semakin mewajarkan perbuatan menyimpang tersebut. Umat islam harus senantiasa mengetahui upaya kaum kafir dalam memalingkan kita dari ajaran Islam. Agar tidak terbawa arus sekuler yang ada saat ini, sudah selayaknya Umat Islam memahami dan meyakini apa saja yang menjadi perintah dan larangan Allah Swt.
Masyarakat pun dituntut lebih aware jika melihat adanya penyimpangan di lingkungan sekitarnya. Masyarakat harus saling mengingatkan satu sama lain. Begitu pula dengan peran negara sangat diperlukan untuk menghentikan berbagai penyimpangan dan kemaksiatan. Kewajiban negara lah yang harus melindungi umatnya dari berbagai perilaku yang diharamkan dalam Islam.
Walllahu’alam…