Oleh. Atika Marsalya dari
(Anggota Mahasiswi Jambi Menulis)
#MuslimahTimes –– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali menjadi pemberitaan, dalam hal ini adalah BPJS kesehatan yang menunggak pembayaran di sejumlah Rumah Sakit di Kendal Jawa Tengah, seperti yang dilansir dari TribunJateng.com Kepala Humas RSUD Dr Soewondo, dr Muhammad Wibowo menjelaskan bahwa BPJS kesehatan sudah menunggak pembayaran klaim pembayaran pelayanan kesehatan di rumah sakitnya sejak bulan Mei 2018 (Selasa, 25/9/18). Pihak rumah sakit tentu sudah mengajukan klaim kepada BPJS namun belum juga terbayarkan, hal ini disampaikan oleh dr Muhammad Wibowo seperti yang dikutip dari laman TribunJateng.com “kami sudah mengajukan klaim ke BPJS baru dua bulan yakni bulan Mei dan Juni 2018 dan itu belum terbayar juga.
Hal ini terjadi karena BPJS mengalami defisit pada anggaran keuangannya, dari tahun ke tahun defisit anggaran keuangan BPJS selalu menunjukkan peningkatan, dilansir dari laman CNN Indonesia sejak tahun pertamanya 2014 BPJS sudah mengalami defisit sebesar Rp 3,3 T lalu meningkat menjadi Rp 5,7 T pada tahun 2015, Rp 9,7 T pada tahun 2016 dan Rp 9,75 T pada 2017. Untuk tahun 2018 ini, defisit diproyeksikan mencapai Rp 16,5 T yang belakangan dikoreksi hanya tersisa Rp 10,98 T berdasarkan hitung-hitung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (Rabu, 19/9/18). Ini tentu bukanlah hal remeh yang yang bisa disepelekan, mengingat angka yang begitu besar dan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini tentu mendapat sorotan dari pemerintah untuk segera dicari solusinya.
Melihat begitu memprihatinkannya kondisi keuangan BPJS yang terus mengalami defisit dan tentunya menuntut untuk segera ditutupi membuat pemerintah mengambil tindakan yakni berupa penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tentang pemanfaatan cukai rokok dari daerah sebagaimana pernyataan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo “perpres sudah ditandatangan dan sedang diundangkan di Kumham” (Kompas.com, 18/9/18). Ini merupakan tindak lanjut dari wacana pemerintah yang menginginkan pemanfaatan cukai rokok sejak Mei 2018 silam.
Begitulah solusi yang ditempuh pemerintah dalam upaya menutupi defisit BPJS, menilai pemanfaatan cukai rokok mampu menjadi sumber dana yang nantinya digunakan untuk menyelamatkan BPJS dari defisit yang dialami. Lagi-lagi rakyatlah yang harus menanggung beban yang sejatinya ditanggung oleh pemerintah.
Yang dianggap solusi malah menuai polemik
Keprihatinan pemerintah melihat defisit berkelanjutan yang dialami BPJS juga dirasakan masyarakat sehingga menimbulkan pertanyaan. Adanya asumsi besar pasak daripada tiang sebagaimana banyaknya pembiayaan pelayanan kesehatan yang harus ditanggung BPJS kesehatan tidak sebanding dengan pemasukan dari iyuran premi peserta nyatanya belum ada bukti riil nya. Yang tampak justru adanya dugaan tindak penyelewengan dana BPJS yang dikorupsi elit pejabat, sebagaimana kasus yang menimpa Kepala Dinas Kesehatan di Gresik yang merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar lebih, ini hanya salah satu contoh kasus terkait dugaan korupsi terkait dana BPJS.
Tentu kasus-kasus ini berimplikasi terhadap keuangan BPJS yang terus menerus mengalami defisit, sekaligus ini menjadi gambaran bahwa korupsi di bumi pertiwi seolah sudah menjadi budaya yang mendarah daging yang sulit dihilangkan. Sehingga berharap pada slogan dengan “Gotong Royong Semua Tertolong” seakan jauh panggang dari api, yang ada justru dana gotong royong membuka peluang bagi para koruptor untuk terus menyolong uang rakyat demi memenuhi kepentingan pribadi dan kelompok.
Sementara solusi dari pemerintah mengeluarkan Perpres tentang pemanfaatan cukai rokok justru menuai polemik di kalangan masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Jelas saja, tindakan pemerintah ini mendapati beragam reaksi, bagi para penikmat rokok dan produsen rokok akan merasa bangga dengan aktivitas mereka, padahal tindakan mereka merupakan pelanggaran di mata publik, bagaimana tidak, cukai sejatinya adalah denda yang dikenakan atas benda yang tingkat konsumsinya harus dikendalikan, peredarannya harus diawasi karena dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan termasuk rokok. Dari sini seharusnya mereka paham bahwa tindakan merokok dan memproduksi rokok secara massif adalah tindak pelanggaran yang wajib didenda. Bagaimana mungkin pelaku pelanggaran dianggap sebagai penyelamat bagi yang lain?
Dari segi kesehatan juga telah banyak hasil penelitian yang membuktikan bahwasanya rokok dapat membahayakan kesehatan baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Ini dikarenakan bahan-bahan yang terkandung di dalam rokok mengandung bahaya bagi tubuh. Sebuah logika absurd yang beranggapan bahwa perokok adalah penyelamat BPJS atau rokok mampu menyelamatkan orang sakit, sedangkan perokok itu sendiri sedang terancam kesehatannya, justru seharusnya merekalah yang diselamatkan dari bahaya merokok.
Akibat Penerapan Sistem Kapitalis
Dalam sistem kapitalis BPJS selaku penyelenggara jaminan kesehatan sejatinya adalah perusahaan yang memunyai perhitungan untung/rugi, kesehatan masyarakat dipandang sebagai ladang bisnis yang berpotensi menghasilkan pundi-pundi rupiah, maka tak heran jika kebutuhan akan obat dan pelayanan bagi orang sakit dinilai cukup ketika standar kebutuhan minimalnya terpenuhi, bukan dilihat secara real kebutuhan. Dalam hal ini, bukan hanya pasien yang menderita kerugian namun juga pihak Rumah sakit dan tenaga medis yang terlibat, ini terjadi akibat penunggakan pembayaran pelayanan oleh pihak BPJS.
Apa yang dilakukan pemerintah dalam upaya mengatasi permasalahan ini sejatinya tidak menyentuh akar permasalahan yang sesungguhnya. Akar permasalahan yang sesungguhnya adalah penerapan sistem kapitalisme yang mana prinsip dasarnya adalah manfaat. Rokok adalah benda yang banyak menimbulkan bahaya bagi kesehatan, sehingga harus dikendalikan tingkat produksi dan konsumsinya, namun di sisi lain pemerintah melihat ada manfaat yang dapat diambil dari rokok, yakni cukai yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Inilah kapitalis, menilai sesuatu hanya dari segi manfaat. Jika sesuatu itu banyak menimbulkan bahaya namun ada sedikit manfaat yang bisa diambil maka sesuatu itu akan dilanggengkan keberadaannya. Tentu hal ini menjadi angin segar bagi pengusaha rokok yang kian semangat mengadakan produksi dalam jumlah besar, lagi-lagi pemilik modal yang diuntungkan.
Ini menunjukkan bahwa negara telah kehilangan akal untuk menyejahterakan rakyatnya. Jika di lihat, negara Indonesia adalah negara kepulauan terluas di dunia, melimpah sumber daya alamnya namun sayang semua itu tak dikelola sebagaimana mestinya. Jika pemerintah benar-benar serius ingin mensejahterakan rakyatnya tentulah akan sigap mengelola potensi negeri yang ada, bukan justru abai terhadap pengelolaan SDA.
Layanan Kesehatan Dalam Pandangan Islam
Kesehatan adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat yang sepatutnya menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Negara dalam hal ini penguasa akan memberikan pelayanan terbaik bagi rakyatnya dalam hal ini adalah kesehatan. Negara akan menyediakan fasilitas kesehatan seperti bangunan rumah sakit, tenaga medis profesional dan obat-obatan berkualitas. Membayangkan hal yang demikian adalah mustahil jika dilakukan di era kapitalis saat ini, namun sesungguhnya ini pernah dibuktikan ketika Islam diterapkan dalam tatanan negara (Khilafah).
Khilafah pada masa itu banyak menyediakan rumah sakit kelas satu dan dokter di beberapa kota. Rumah sakit Bimaristan al-Mansuri, didirikan di Kairo pada tahun 1283, mampu mengakomodasi 8.000 pasien. Ada dua petugas untuk setiap pasien, setiap pasien mendapat ruang tidur dan tempat makan sendiri. Para pasien baik rawat inap maupun rawat jalan diberi makanan dan obat-obatan secara gratis. Pada masa itu juga terdapat apotek dan klinik berjalan untuk perawatan medis bagi orang-orang dan mereka yang tinggal di desa-desa.
Semua itu bisa terealisasi karena negara menerapkan syariat Islam secara kaffah (sempurna). Islam menempatkan negara sebagai pelayan urusan rakyat, mereka bertanggung jawab atas pengaturan urusan rakyat, tanpa mengenal untung/rugi yang akhirnya membuat mereka abai terhadap kewajibannya, yang sama artinya dengan mengabaikan perintah Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. “setiap dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab untuk orang-orang yang dipimpin. Jadi, penguasa adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Islam sebagai sistem pemerintahan memiliki aturan terkait perekonomian negara. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, pengelolaan kekayaan alam dan aset negara secara mandiri memungkinkan kesanggupan negara untuk memenuhi semua kebutuhan dasar mayarakat, termasuk kesehatan dan pengobatan. Negara Khilafah juga memiliki pos-pos yang menjadi sumber pendapatan negara yang dikelola oleh baitu maal seperti ghanimah (harta rampasan perang), kharaj, jizyah, zakat, dan lain-lain. Jika keuangan negara tidak mencukupi maka negara akan menarik pajak dari kaum muslim yang mampu, tentu hal ini hanya bersifat kondisional saja tidak kontiniu. Negara secepatnya mencari cara untuk memulihkan perekonomian negara.
Begitulah gambaran pelayanan dalam Islam, hal ini hanya bisa terwujud jika Islam diterapkan sebagai sistem kehidupan secara sempurna, sistem Islam dalam naungan Khilafah telah terbukti mampu menangani problem kesehatan. Di sinilah pentingnya kaum muslim menerapkan Islam sebagai sistem yang mengatur seluruh aspek kehidupan, karena ketika syariat Islam yang diterapkan secara sempurna akan membuktikan bahwa Islam adalah rahmatan lil ‘alamin. Wallahu a’lam