Oleh: Hamsina Halik
#MuslimahTimes –– Awal tahun, awal yang baru. Tentu berharap pula dengan perubahan yang baru. Aroma perpolitikan kian terasa. Mengingat tahun ini adalah tahun yang akan menentukan bagaimana perjalanan sejarah bangsa ini selanjutnya. Untuk menggaet kepercayaan dari rakyat bahwa rezim saat ini telah sukses membawa negeri kearah yang lebih baik, maka dilancarkanlah berbagai fakta-fakta prestasi yang telah diraih. Diantaranya, adanya apresiasi atas pencapaian penerimaan negara yang mencapai 100 persen. Tujuannya hanya satu, agar rakyat kembali mempercayakan nasib bangsa ditangan rezim saat ini.
Dilansir dari liputan6.com, disebutkan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengapresiasi pencapaian Kementerian Keuangan dengan penerimaan negara mencapai 100 persen atau sebesar Rp 1.894,7 triliun.
“Pada tahun ini untuk pertama kalinya Kementerian Keuangan tidak mengundang-undangkan APBN Perubahan dan tahun 2018 ditutup dengan penerimaan negara sebesar 100 persen, belanja negara mencapai 97 persen dan defisit atau primary balance di bawah 2 persen sejak 2012,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Senin (31/12/2018).
Namun tanggapan berbeda datang dari analys ekonom Gede Sandra, yang menjelaskan bahwa keberhasilan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam merealisasikan penerimaan negara di 2018 dianggap semu karena bukan murni dari kinerja pemerintah. Realisasi penerimaan negara tahun 2018 berhasil tembus 102,5% atau setara Rp 1.942,3 triliun dari target Rp 1.894,7 triliun. Namun, hal itu karena fenomena naiknya harga minyak dunia, bukan faktor kunci kinerja pemerintah yang berasal dari pajak. (Detik.com, 03/01/2019)
“Jadi, tercapainya target 100% penerimaan negara dan berkurangnya defisit ternyata bukan berasal dari perbaikan kinerja. Indikator kunci (key indicator) dari kinerja Menteri Keuangan sebenarnya adalah rasio penerimaan pajak,” kata analys ekonom Gede Sandra dalam keterangannya seperti dikutip, Jakarta, Kamis (3/1/2019).
// Ilusi Kesejahteraan dalam Kapitalisme //
Ungkapan prestasi diatas itu bukanlah indikator kesejahteraan terhadap rakyat. Faktanya, angka-angka tersebut tak berhubungan sama sekali dengan peningkatan kesejahteraan hidup mereka. Diluar sana masih banyak rakyat yang hidup dalam penderitaan yang tak kunjung selesai. Keterbatasan ekonomi menjadi pemicu utama ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup. Menjadi gelandangan, pengemis bahkan rela mengais sampah demi bertahan hidup menjadi pilihan mereka.
Dengan sistem ekonomi kapitalis, mekanisme pasar bebas menjadi patokan. Siapapun memiliki kebebasan untuk menguasai sumber daya alam. Sehingga, dalam pengaturan perekonomiannya terjadi kesenjangan. Sebab, modal menjadi patokan keberhasilan. Maka, dalam masyarakat terbagilah menjadi dua kubu. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Dengan asas kebebasan telah menjadikan setiap orang memiliki kebebasan dalam Pemilikan harta, kebebasan pengelolaan harta dan kebebasan konsumsi. Salah satu contohnya adalah adanya penguasaan SDA yang strategis oleh sebagian kecil kelompok kaya. Dimana sebagian besar masyarakat dikorbankan.
Menjadikan materi sebagai standar nilai dalam kehidupan, melahirkan manusia-manusia yang tak pernah puas. Adanya keinginan untuk menguasai lebih banyak lagi. Hasil dari pengelolaan sumber daya alam alih-alih bisa mensejahterakan rakyat, yang ada malah sebaliknya. Sumber energi yang mahal dan biaya hidup yang tinggi menjadi akibat dari kesalahan pengelolaan sumber daya alam. Pada akhirnya yang diuntungkan hanyalah para pemilik modal (kapitalis), bukan rakyat.
// Islam: Penjamin Kesejahteraan //
Selama kurun waktu 1400 tahun lamanya Islam menjadi pusat peradaban dunia, terbukti telah mampu mensejahterakan rakyatnya. Dalam sistem perekonomian Islam terdapat 3 konsep untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pertama, kepemilikan harta. Berupa kepemilikan individu yang merupakan peluang bagi siapa saja untuk memanfaatkan apa yang dimiliknya dan memperoleh kompensasi darinya. Kepemilikan umum yang diperuntukkan untuk komunitas masyarakat namun tak boleh dikuasai oleh hanya seorang saja, misalnya fasilitas umum. Dan terakhir kepemilikan negara yaitu harta yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sementara pengelolaannya menjadi wewenang Khalifah. Misalnya SDA.
Kedua: Pengelolaan harta. Yang mencakup pemanfaatan dan pengembangan harta, yaitu mengutamakan pembelanjaan wajib, sunnah, kemudian yang mubah. Sistem ini melarang pemanfaatan harta yang tidak syar’i dan negara wajib memberikan sanksi ta’zîr karena pemanfaatan harta haram.
Kebutuhan pokok setiap individu berupa sandang, papan, pangan dan lapangan pekerjaan telah diatur pemenuhannya oleh syariah Islam. Dengan mewajibkan bagi laki-laki untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan pokok dirinya, ataupun keluarganya serta kerabatnya yang tidak mampu.
Allah SWT berfirman: “… Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya…” (QS. Al-Baqarah: 233)
Adapun bagi yang tidak mampu bekerja, maka diserahkan kepada sanak kerabatnya untuk menjaminnya. Jika kerabat juga tak mampu, maka beban nafkah diserahkan kepada negara. Dengan menggunakan kas negara. Namun, jika kas negara tak mencukupi maka akan dibebankan kepada seluruh kaum muslim, melalui penarikan pajak oleh negara dari orang-orang yang mampu. Kemudian didistribusikan kepada orang yang tidak mampu.
Disamping itu, selayaknyalah negara mendirikan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Agar mereka bisa bekerja dan berusaha memenuhi kebutuhannya. Negara pun harus mendorong rakyatnya agar giat bekerja.
Ketiga: Distribusi kekayaan. Haram menimbun emas, perak, uang atau modal, yaitu jika ditimbun bukan untuk membiayai sesuatu yang direncanakan. Islam pun hanya membolehkan ekonomi riil dan mengharamkan praktik ekonomi non-riil. Mata uang menggunakan standar emas dan perak. Semua ini menjamin pendistribusian kekayaan masyarakat secara adil, menjamin semua aktivitas ekonomi bersifat riil serta memiliki efek langsung terhadap kesejahteraan dan peningkatan taraf ekonomi.
Di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau dikenal sebagai khalifah yang sukses menyejahterakan rakyatnya. Ibnu Abdil Hakam meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata: “Saya pernah diutus Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun, saya tidak menjumpai seorang pun”.
Khalifah Umar memulai dari dirinya sendiri dengan menjual semua kekayaan seharga 23.000 dinar (kisaran Rp 48 miliar lebih dengan asumsi 1 Dinar=4,25 gram emas. 1 gram emas senilai Rp 557 ribu), lalu menyerahkan semua uang hasil penjualannya ke Kas Negara (Baitul Mal).
Syariah Islam telah memberikan solusi tuntas dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam dalam naungan Khilafah Islamiyyah akan mampu mewujudkan keadilan, sikap manusiawi dan bermartabat serta kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya dengan penuh keberkahan dari Allah SWT.
Wallahu a’lam.