Oleh: Arin RM, S. Si
MuslimahTimes– Arus pergolakan politik negeri ini mulai menampakkan titik terangnya. Setelah beberapa kali menggelar ijtima’ ulama dalam rangka mengawal arah kebangsaan, pada 5 Agustus 2019 lalu Ijtima’ Ulama IV pun digelar. Agenda yang disampaikan adalah dalam rangka mengevaluasi semua kejadian. Sekaligus mengkonsolidasikan kekuatan ulama dan umat untuk meraih kembali kemenangannya melalui jihad konstitusional dengan cara-cara yang elegan, berakhlak, serta bermartabat.
Sebagai agenda evaluasi, forum yang dihadiri sejumlah Ulama yang berdiri di atas Manhaj Alquran dan ASsunnah ini pun juga ihwal seputar pesta demokrasi di negeri ini. Dan yang paling menarik adalah munculnya ghirah kebangkitan hakiki. Syariah dan khilafah masuk dalam salah satu hasil yang disampaikan.
Ketua Umum GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, keputusan yang telah dibuat berdasarkan dari ayat suci Alquran dan hadist Nabi. Yusuf menjelaskan, Ijtima Ulama IV sesungguhnya telah sepakat dalam penerapan syariah dan penegakan khilafah serta amar ma’ruf nahi munkar adalah kewajiban agama Islam. (Okezone.com/05-08-2019)
Suatu kebahagiaan yang patut disyukuri. Bahwa penerapan syariah dan khilafah didengungkan sebagai kewajiban agama Islam. Mematahkan tudingan perjalanan kedua frase yang akhir-akhir ini sering dijadikan topik dalam narasi deradikalisasi. Keduanya adalah ajaran Islam. Yang untuk menerapkan keduanya memang nyata diperlukan kemandirian sikap politik. Mandiri dalam arti menggunakan kendaraan Islam guna memobilisasi kekuatan dan suara umat, dengan amar ma’ruf. Bukan dengan menumpang pada kendaraan yang dimiliki demokrasi. Dalam hal meraih kekuasaan bagi umat, menumpang pada demokrasi bukanlah pilihan yang tepat.
Mengutip caption Irena Handono pada akun instagramnya (13/07/2019), “Butuh berapa puluh tahun lagi untuk belajar demokrasi secara kaffah???”. “74 tahun. Bukan kita yang bodoh tidak paham menjalankan demokrasi dengan benar. Tapi memeang demokrasi tidak cocok untuk Muslim”. Singkat, namun layak dipikirkan mendalam dan kemudian dijalankan.
Bahwa memang muslim memiliki wadah sendiri untuk memperjuangkan nasibnya, dan dua kewajiban Islam di atas lah jawabannya. Walhasil pasca hasil Ijtima’ Ulama IV dideklarasikan, sangat layak jika haluan politik umat dikerahkan dalam rangka mendukung penuh pelaksanaan kewajiban tersebut. Sebab, di samping akan menjadikan umat independen, penerapan syariah Islam akan menjadikan umat kembali kepada habitanya yang layak. Kembali pada aturan Allah yang merupakan sumber kemuliaan hakiki bagi muslim.
Asas dan spirit utama pergerakan yang menjadikan syariah, khilafah, dan amar makruf sebagai kewajiban Islam adalah kunci awal yang harus dijaga dan dibuka. Supaya simpul-simpul permasalahan yang membelenggu umat saat ini bisa diuraikan. Kesemrawutan problema hidup manusia akibat menjalankan aturan selain Allah harus harus disudahi dengan mengembalikan perbaikannya menggunakan aturan Allah semata. Zat yang menciptakan manusia, kehidupan, dan alam semesta, yang otomatis memiliki manual book operasional terbaik.
Oleh karenanya untuk menjaga kemurnian arus perjuangan ini, perlu sekali dilakukan proteksi dari sejumlah infiltrasi politik yang mendompleng suara umat. Agar tak ada lagi penebeng politik praktis yang mengantongi suara umat hanya sebatas untuk meraih kekuasaan duniawi semata. Agar politik yang dijalankan semata dari konsep Islam, yakni aktivitas melayani dan mengurusi urusan umat dengan aturan Islam saja.
Dan tentunya realisasinya hanya akan mungkin jika murni dikerjakan dengan mengikuti metode yang nabi contohkan saja. Yakni dengan mengaruskan perjuangan bersifat politik, melalui perubahan pemikiran, santun tanpa kekerasan, mendasar dalam penyelesaian problematika umat, dapat dilaksanakan secara global di berbagai wilayah, dan dilaksanakan secara berjamaah –menyatu antara seluruh elemen umat-. Upaya optimal di atas jalan Islam ini yang diutamakan. Jikapun masih ada yang beranggapan bahwa negeri ini bukan negara agama sehingga tak layak bawa-bawa syariah, maka perlu diingat bahwa negeri ini adalah ciptaan Allah sang pemilik konsep syariah. Sehingga jika berharap masa depan umat membaik dan bangkit, terus mengawal kewajiban Islam yang disebutkan dalam hasil Ijtima’ Ulama IV adalah pilihan tepat.
[Mnh]