Oleh. Lelih Sholihah
Muslimahtimes.com–Hutan bukan milik oligarki! Begitulah bunyi spanduk yang dibentangkan mahasiswa saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung UOB, Jakarta, Rabu (28/10/2026). Spanduk tersebut menjadi bentuk protes terhadap kerusakan hutan dan bencana lingkungan yang terus terjadi. Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menetapkan status bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, serta menuntaskan persoalan tata kelola lahan.
Tuntutan tersebut tentu bukan tanpa alasan. Selama ini, persoalan penguasaan lahan dan kerusakan hutan seolah tidak pernah selesai. Hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan justru banyak dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis. Sementara itu, masyarakat harus menanggung dampaknya, mulai dari banjir bandang, tanah longsor, hingga kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Ironisnya, keuntungan dari penguasaan lahan dan pemanfaatan hutan lebih banyak dinikmati oleh para pemilik modal. Ketika hutan rusak, rakyatlah yang harus menghadapi bencana, kehilangan tempat tinggal, bahkan kehilangan sumber penghidupan. Inilah ketimpangan yang terus berulang: keuntungan dinikmati segelintir orang, sedangkan kerugiannya ditanggung masyarakat luas.
Persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kapitalisme yang diterapkan saat ini. Dalam sistem kapitalisme, keuntungan materi menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kegiatan ekonomi. Sumber daya alam pun sering dipandang sebagai komoditas yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Negara memberikan ruang kepada individu maupun perusahaan untuk menguasai sumber daya alam melalui berbagai izin dan konsesi.
Akibatnya, penguasaan hutan dalam skala besar dapat terkonsentrasi pada kelompok yang memiliki modal dan akses kekuasaan. Inilah yang berkaitan dengan persoalan oligarki, ketika kekuatan ekonomi dan politik berada di tangan segelintir orang. Mereka memiliki kemampuan untuk memengaruhi kebijakan, sementara masyarakat sering kali tidak memiliki kekuatan yang sebanding untuk mempertahankan kepentingannya.
Pada akhirnya, hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan berubah menjadi ladang bisnis. Pemilik modal menikmati keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam, sedangkan rakyat harus menghadapi dampak kerusakan lingkungan. Negara yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat justru berisiko menjadi pemberi jalan bagi penguasaan kekayaan alam oleh segelintir orang.
Islam memiliki aturan yang berbeda dalam mengatur kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Dalam Islam, terdapat tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Pembagian ini menunjukkan bahwa tidak semua kekayaan alam boleh dimiliki secara pribadi. Ada sumber daya yang menjadi hak bersama dan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Rasulullah saw. bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis ini menjadi salah satu dasar konsep kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya yang menjadi kebutuhan bersama tidak boleh dimonopoli oleh individu atau kelompok tertentu. Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Nidzomu Al-Iqtishodi, kepemilikan umum merupakan izin dari Allah Swt. kepada masyarakat untuk bersama-sama memanfaatkan suatu benda.
Dalam sistem Khilafah, negara bertindak sebagai pengelola kepemilikan umum, bukan sebagai pemilik yang bebas menyerahkannya kepada pihak lain. Karena itu, hutan dan sumber daya alam yang termasuk kategori kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi untuk kepentingan pribadi. Negara berkewajiban mengelolanya agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh rakyat.
Pengelolaan tersebut bukan berarti hutan tidak boleh dimanfaatkan. Hasil hutan tetap dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi harus mengikuti ketentuan syariat dan memperhatikan kelestarian alam. Negara juga wajib melakukan pengawasan, mencegah eksploitasi berlebihan, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan kerusakan.
Islam juga mengajarkan bahwa manusia tidak boleh membuat kerusakan di bumi. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.”
Ayat ini menegaskan larangan melakukan kerusakan di bumi. Membakar hutan, merusak lingkungan, dan mengeksploitasi alam secara berlebihan demi keuntungan pribadi bertentangan dengan ajaran Islam. Pemanfaatan kekayaan alam harus memperhatikan keselamatan manusia dan keseimbangan lingkungan.
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar sebagai ra’in (pengurus rakyat) sekaligus junnah (pelindung rakyat). Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya, negara tidak boleh membiarkan rakyat menjadi korban kerusakan lingkungan akibat keserakahan pihak tertentu. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, memastikan kekayaan alam dikelola sesuai syariat, serta memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang merusak lingkungan. Tanggung jawab negara bukan hanya memberikan bantuan setelah bencana terjadi, tetapi juga mencegah penyebab bencana sejak awal.
Dengan demikian, persoalan hutan bukan sekadar masalah perusahaan yang melanggar aturan atau lemahnya pengawasan. Lebih dari itu, persoalan ini berkaitan dengan sistem yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan kekayaan alam. Selama kapitalisme menjadi dasar pengelolaan sumber daya alam, kepentingan pemilik modal berpotensi terus berbenturan dengan hak masyarakat.
Islam menawarkan pengaturan yang berbeda melalui penerapan syariat secara menyeluruh dalam institusi Khilafah. Dengan aturan kepemilikan Islam, hutan dan kekayaan alam yang berstatus kepemilikan umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi sumber keuntungan bagi segelintir orang.
Hutan bukan milik oligarki. Kekayaan alam adalah amanah yang harus dijaga dan dikelola sesuai syariat Allah Swt. Sudah saatnya pengelolaan sumber daya alam dikembalikan pada aturan Islam agar manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh rakyat
